Kabupaten Malang
Kompensasi TPA Supit Urang Tunggu Perwal, Komisi C Kota Malang: Ini Bukan Transfer Duit Antar-ATM
Dana kompensasi TPA Supit Urang Rp1,5 miliar, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, ingatkan transfer anggaran antardaerah itu punya aturan rumit.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Ringkasan Berita:
- Pencairan dana kompensasi sebesar Rp1,5 miliar bagi warga tiga desa di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang terdampak pencemaran limbah TPA Supit Urang kini masih harus menunggu diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal).
- Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, menegaskan keterlambatan ini terjadi karena proses transfer anggaran antardaerah (Pemkot Malang ke Pemkab Malang) baru pertama kali dilakukan.
- Untuk itu membutuhkan kehati-hatian dan payung hukum yang kuat.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Perjuangan untuk merealisasikan kompensasi bagi warga yang terdampak pencemaran TPA Supit Urang tidak hanya datang dari Abdul Qodir atau Adeng, selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang. Namun, ada satu kekuatan lagi yang turut membela warga, yakni M Anas Muttaqin, anggota DPRD Kota Malang.
Meski wilayah tiga desa terdampak, yakni Desa Jedong, Desa Dalisodo, dan Desa Pandanlandung di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, bukan merupakan daerah pilihannya (dapil), Anas selama ini dikenal cukup all out.
Bahkan, perjuangannya demi warga dinilai mengalahkan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang yang semestinya setia mendampingi masyarakat setempat.
Baca juga: Wisuda Besok, Rektor Unikama Sebut Kurikulum OBE Pangkas Masa Tunggu Kerja Lulusan Jadi 3 Bulan
"Nanti, saya tak menemui pak Sekda (Erik Setyo Santoso, Sekda Kota). Intinya, bagaimana Perwal (Peraturan Wali Kota), yang jadi payung hukum terhadap kompensasi itu bisa segera diterbitkan," ungkap Anas yang juga Ketua Komisi C, Jumat (22/5/2026).
Hambatan Regulasi Transfer Anggaran
Anas sendiri menyadari penyebab molornya pencairan kompensasi senilai Rp 1,5 miliar tersebut, sebab persoalan transfer anggaran antardaerah, yakni dari Pemkot Malang ke Pemkab Malang, merupakan hal yang baru pertama kali terjadi.
Oleh karena itu, Pemkot Malang tidak ingin mengalami masalah hukum di kemudian hari, sehingga memilih untuk meminta izin terlebih dahulu ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta Biro Hukum Pemprov Jatim.
Saat ini, kedua izin tersebut sudah turun dan telah berada di meja Wali Kota Malang, M Wahyu Hidayat.
Langkah berikutnya kini tinggal menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal).
Baca juga: Ciri Pelaku Rampok Ruko Emas di Surabaya: Berlogat Luar Jawa, Pukul Kepala 3 Lansia Pakai Pentungan
Payung hukum ini mutlak diperlukan agar proses transfer antara dua daerah tersebut tidak melanggar aturan resmi, meskipun peruntukannya demi kepentingan warga yang terdampak pencemaran TPA yang menampung 500 ton sampah setiap harinya itu.
"Ini bukan seperti transfer duit antar-ATM, yang bisa ditransfer sewaktu-waktu. Namun, ini transfer dua daerah, sehingga harus ada payung hukum, yang mengaturnya" ungkapnya.
"Nanti, kami tanyakan lagi, semoga bisa segera ditransfer bulan depan," lanjut Anas, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PKB Kota Malang tersebut.
Pemkot Matangkan Perwal
Senada dengan hal tersebut, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Malang, Raymond H Matondang, membenarkan bahwa izin dari Kemenkumham dan Biro Hukum Pemprov Jatim telah dikantongi.
Saat ini, Bagian Hukum Pemkot Malang tengah bergerak menyiapkan draf Perwal-nya.
"Kami harus hati-hati, karena transfer antardaerah itu baru terjadi pertama kali sehingga harus disiapkan aturannya. Kalau uangnya, Rp 1,5 miliar, yang akan dipakai kompensasi itu sudah siap," ungkap Raymond.
Baca juga: Izin Kemenkumham Rampung Tapi Dana TPA Supit Urang Belum Cair, Dewan Desak Wali Kota Malang
Menanggapi proses birokrasi tersebut, Abdul Qodir atau Adeng tetap berharap agar uang kompensasi dapat segera dicairkan ke masyarakat.
Menurut Adeng, jika Pemkot Malang harus menunggu hingga setelah PAK (Perubahan Anggaran Keuangan), maka waktu yang dibutuhkan akan terlampau lama.
"Itu kan soal administrasi saja. Tapi, penderitaan warga, yang kekurangan air bersih akibat sumurnya tak bisa dipakai karena tercemar limbah, juga tak bisa ditunda," pungkas Adeng.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> News.google.com
| Jasad Bayi Laki-laki Terbungkus Kresek Ditemukan di Pinggir Jalan Bocek Karangploso Malang |
|
|---|
| Program PSEL di Kabupaten Malang Berpotensi Gagal, Pemerintah Masih Cari Lahan yang Tepat |
|
|---|
| Izin Kemenkumham Rampung Tapi Dana TPA Supit Urang Belum Cair, Dewan Desak Wali Kota Malang |
|
|---|
| RSUD Kanjuruhan Malang dan BPJS Teken Kerja Sama Layanan Cathlab, Cegah Fraud demi Pasien JKN |
|
|---|
| Dua Bulan Jadi Buronan, Pencuri Asal Gondanglegi Malang Ditangkap Saat Pulang ke Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kompensasi-TPA-Supit-Urang-Tunggu-Perwal-Komisi-C-Kota-Malang-Ini-Bukan-Transfer-Duit-Antar-ATM.jpg)