Kabupaten Malang
Polres Malang Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tumpang dan Dampit, Beratnya Hampir 100 Gram
Polisi mengamankan MAP (27) di rumahnya Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada Kamis (28/5/2026).
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Total barang bukti nyaris 100 gram, Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua pengedar sabu-sabu di Kabupaten Malang
- Polisi mengamankan MAP (27) di rumahnya Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang
- Dan mengamankan YPF (26) warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang
SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua pengedar sabu-sabu di Kabupaten Malang.
Total sabu-sabu yang diamankan pihak kepolisian hampir mencapai 100 gram.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, polisi mengamankan MAP (27) di rumahnya Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada Kamis (28/5/2026).
"Sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tumpang."
"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan secara intensif," kata Bambang, Kamis (4/6/2026).
Dari hasil penyelidikan terungkap identitas pelaku.
Kemudian dilakukan penggereban di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberar 54,56 geam dan 76 butir pil ekstasi.
Baca juga: Tidak Sesuai Kriteria, 32 SPPG di Kabupaten Malang Dihentikan Sementara Oleh BGN
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, puluhan wadah kemasan kopi yang digunakan untuk mengemas sabu unthk diedarkan, serta ponsel milik pelaku.
"Penyidik menduga, tersangka terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika."
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan, dari mana memperoleh barang itu, dan adanya keterlibatan pelaku lain," jelasnya.
Selanjutnya, pada Minggu (31/5/2026), Satresnarkoba Polres Malang kembali mengamankan pelaku pengedar sabu-sabu, YPF (26) warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Pelaku ditangkap karena menyimpan sabu-sabu seberat 44,6 gram siap edar.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan plastik, tas ransel, hingga ponsel.
"Ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, karena itu Polres Malang terus mengoptimalkan upaya pemberantasan melalui penegakan hukm maupun kerja sama dengan masyarakat," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana berat.
Baca juga: 2 Kades dari Pelosok Kabupaten Malang Datangi Pemerintah Pusat di Jakarta, Demi Perjuangkan Warganya
Polres Malang
Kabupaten Malang
Kecamatan Dampit
Kecamatan Tumpang
sabu-sabu
Pil Ekstasi
SURYAMALANG.COM
| Tidak Sesuai Kriteria, 32 SPPG di Kabupaten Malang Dihentikan Sementara Oleh BGN |
|
|---|
| 2 Kades dari Pelosok Kabupaten Malang Datangi Pemerintah Pusat di Jakarta, Demi Perjuangkan Warganya |
|
|---|
| Kronologi Pendaki Ilegal Jatuh ke Jurang Gunung Semeru, Proses Evakuasi Terkendala Beratnya Medan |
|
|---|
| Bupati Malang Turunkan 4 Dinas Urai Polemik TKD Pandanlandung, LSM Pro Desa Desak Ajak Polres |
|
|---|
| Pembangunan Sudah 60 Persen, SPAM Sumber Diyeng II Malang Beroperasi Akhir Tahun 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/NARKOBA-sabu-sabu-di-Kecamatan-Tumpang-dan-kecamatan-Dampit-Kabupaten-Malang.jpg)