Selasa, 9 Juni 2026

Kabupaten Malang

Hasil Investigasi Polemik TKD Pandanlandung Malang Dilaporkan ke Bupati, Temuan Dibawa ke Rapat

Pemkab Malang mengantongi sejumlah temuan dalam polemik TKD Pandanlandung. Seluruh hasil investigasi kini dibawa ke meja rapat bersama Bupati Sanusi.

Tayang:
Dok Prokopim Setda Kabupaten Malang/Instagram @prokopimkabmalang/Istimewa
POLEMIK TKD PANDANLANDUNG - Plang Lahan Tanah Kas Desa (TKD) Pandanlandung (KANAN) langsung dipatok tahun 2025 lalu setelah sertifikatnya dibatalkan BPN Kabupaten Malang karena diatasnamakan perorangan. Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M (KIRI) ketika menghadiri Safari Sholat Subuh Keliling di Masjid Al Aziz Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Jumat (29/5/2026) pagi. Kini, tim investigasi Pemkab Malang telah melaporkan hasil penelusuran terkait polemik TKD Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang kepada Bupati Sanusi. 

Ringkasan Berita:
  • Hasil investigasi Pemkab Malang terkait polemik TKD Pandanlandung telah dilaporkan kepada Bupati HM Sanusi.
  • Nantinya, hasil investigasi tersebut akan menjadi bahan rapat dengan TNI serta PT Agrinas Pangan Nusantara. 
  • Tim menemukan sejumlah fakta, termasuk belum adanya proses resmi tukar guling meski lahan pengganti sudah disiapkan dan pembangunan KDMP sempat dilakukan di atas tanah yang belum berstatus aset desa.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kinerja tim Pemkab Malang yang dipimpin Arrie Hendrawan Mahardhieka SH, Kepala Bagian Hukum, mendapat apresiasi setelah ditugaskan Bupati HM Sanusi MM untuk mengurai polemik Tanah Kas Desa (TKD) Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang seluas 4.660 meter persegi.

Dalam sekali turun ke lapangan, tim disebut berhasil meredam gejolak yang muncul di tengah masyarakat.

Polemik terjadi antara kelompok warga yang mendukung rencana tukar guling TKD dan warga yang menolak karena menilai rencana tersebut belum memiliki dasar perizinan yang jelas.

"Hasilnya, sudah kami laporkan ke pak bupati, dan, pak bupati minta dibikinkan laporan tertulis, buat bahan rapat dengan TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara, nanti," tutur Hendra yang juga menjabat Plt Inspektorat, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Lubang di Jalur Wisata Masjid Tiban Malang Terus Makan Korban, Sebulan Dilaporkan Belum Diperbaiki

Meski demikian, Hendra tidak menjelaskan secara rinci hasil investigasi yang dilakukan bersama BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) serta DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).

Menurutnya, temuan tersebut masih bersifat internal dan akan digunakan sebagai bahan rapat dengan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Sejumlah Temuan dalam Investigasi

Dari hasil investigasi, tim menemukan bahwa proses tukar guling TKD sebenarnya belum berjalan dan masih berada pada tahap Musyawarah Desa (Musdes). Namun, lahan pengganti sudah disiapkan di Dusun Krajan atau Kuso.

Nilai lahan pengganti tersebut disebut sekitar Rp2,8 miliar, sedangkan nilai TKD yang akan ditukar mencapai Rp6,7 miliar.

Selain itu, tanah di Dusun Krajan juga telah digunakan untuk pembangunan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih).

Baca juga: Gelombang Pensiun ASN di Kota Batu, Lima Pejabat Tinggi Pemkot Akhiri Masa Tugas

Informasinya, lahan tersebut sudah memiliki AJB (Akta Jual Beli) sehingga terkesan siap digunakan sebagai lahan pengganti TKD.

Setelah hal itu menjadi temuan tim Pemkab Malang, pembangunan KDMP oleh PT Agrinas untuk sementara dihentikan. Alasannya, bangunan tersebut berdiri di atas tanah perorangan yang belum melalui proses tukar guling.

"Aturannya jelas, KDMP itu cuma bisa dibangun di tanah TKD, aset negara atau BUMD," tegas Hendra.

Apresiasi dari DPRD Kabupaten Malang

Keberhasilan tim Pemkab Malang meredam polemik mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir atau Adeng.

Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi Tim Inspektorat Cs yang Berhasil Mengurai Polemik TKD Pandanlandung

Menurut Adeng, langkah yang dilakukan Hendra menunjukkan upaya mengedepankan kepentingan warga sehingga potensi konflik dapat dicegah.

"Hebat, hebat. TKD diselamatkan, warga rukun kembali atau tak jadi berpolemik," tegas Adeng.

Bisa Tukar Guling Asal Prosedur Dipenuhi

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved