Rabu, 10 Juni 2026

Kota Malang

BKAD Kota Malang Usulkan Aset untuk Dibangun Koperasi Desa Merah Putih

Pengajuan peninjauan aset dilakukan untuk memungkinkan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di lahan aset milik Pemkot Malang

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
PEMKOT MALANG - Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan. Pemkot Malang mengirim usulan peninjauan status aset berupa lahan ke Kementerian ATR/BPN. Usulan tersebut mencakup sekitar 21 bidang aset yang sebagian besar merupakan ruang terbuka hijau (RTH) dan lahan sawah dilindungi (LSD) untuk dibangun Koperasi Desa. 

Ringkasan Berita:
  • BKAD Kota Malang mengirim usulan peninjauan status aset berupa lahan ke Kementerian ATR/BPN
  • Pengajuan peninjauan aset tersebut dilakukan untuk memungkinkan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan di lahan aset milik Pemkot Malang
  • Pemkot Malang masih menunggu persetujuan Kementerian ATR/BPN terkait usulan pemanfaatan aset daerah itu

SURYAMANG.COM, KOTA MALANGPemkot Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengirim usulan peninjauan status aset berupa lahan ke Kementerian ATR/BPN.

Usulan tersebut mencakup sekitar 21 bidang aset yang sebagian besar merupakan ruang terbuka hijau (RTH) dan lahan sawah dilindungi (LSD).

Pengajuan peninjauan aset tersebut dilakukan untuk memungkinkan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan di lahan aset milik Pemkot Malang.

Sejauh ini, Pemkot Malang masih menunggu persetujuan Kementerian ATR/BPN terkait usulan pemanfaatan aset daerah itu.

Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, mengatakan usulan pemanfaatan aset tersebut diajukan sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional Koperasi Desa Merah Putih yang rencananya juga melibatkan unsur TNI dalam pembangunan fasilitasnya melalui pihak pelaksana, Agrinas.

“Kalau Koperasi Merah Putih itu memang ada rencana menggunakan aset. Tapi yang kita ajukan sekitar 13 atau 21 bidang, mayoritas RTH dan LSD,” ujar Subkhan kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, dari sisi pemerintah daerah, proses pemanfaatan aset tidak bisa dilakukan secara langsung karena status lahan yang diajukan merupakan kawasan lindung dalam RTRW.

Oleh karena itu, diperlukan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN untuk perubahan peruntukan.

Baca juga: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Lantik PNS Baru, Tekankan Profesionalisme dan Percepatan Kinerja

“Kalau tidak ada izin dari ATR/BPN, kita tidak berani karena itu bisa berimplikasi hukum, termasuk perubahan peruntukan,” tegasnya.

Subkhan menambahkan, usulan tersebut sudah diajukan sejak 2025, namun hingga kini belum mendapatkan keputusan dari pemerintah pusat.

Ia menyebut proses tersebut masih dalam tahap evaluasi dan pembahasan.

“Sudah kami ajukan, tapi sampai sekarang belum turun persetujuannya. Kita masih menunggu,” katanya.

Ia juga mengakui bahwa pemanfaatan aset tersebut berpotensi mengurangi luasan RTH Kota Malang yang saat ini masih terbatas.

Namun, BKAD hanya berperan sebagai pencatat dan pengelola aset, bukan penentu kebijakan tata ruang.

“Kalau soal RTH itu ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan PU. Kami di BKAD hanya mencatat aset dan statusnya,” ujarnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved