Berita Viral

TAMPANG Litao Anggota DPRD Jadi DPO Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Kok Dapat SKCK Polres Wakatobi?

Tampang Litao seorang anggora DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara yang ternyata masuk dalam daftar DPO kasus pembunuhan. Kok bisa dapat SKCK?

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Facebook
DPO PEMBUNUHAN JADI DPRD - Litao, DPO pembunuhan bisa lolos jadi Anggota DPRD Wakatobi dan berhasil mengurus SKCK di kepolisian. 

SURYAMALANG.COM - Inilah tampang Litao seorang anggora DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara yang ternyata masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kasus pembunuhan 11 tahun silam. 

Sosok Litao diketahui menjadi tersangka pembunuhan pada tahun 2014 atau 11 tahun silam. 

Bahkan jejak Litao sempat hilang hingga masuk DPO.

Namun, pada tahun 2024 Litao maju sebagai Caleg dan terpilih pada Pemilu 2024. 

Bagaimana bisa Litao mendapatkan SKCK Polres Wakatobi padahal dirinya tersangka pembunuhan?

Simak rangkuman fakta-fakta anggota DPRD Wakatobi padahal DPO kasus pembunuhan selengkapnya:

1 SKCK Diterbitkan Polres Wakatobi

Litao yang merupakan buron kasus pembunuhan sejak 2014 silam, mengurus SKCK dari Polres Wakatobi untuk melengkapi syarat maju administrasi Pileg 2024. 

Anehnya, SKCK itu diterbitkan Polres Wakatobi. Padahal Laito saat itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan.

Laito yang jadi calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura, kemudian terpilih dan kini duduk sebagai Anggota DPRD Wakatobi di Komisi III periode 2024-2029. 

Dilansir Tribunsultra, anggota Polres Wakatobi yang menerbitkan SKCK tersebut, berinisial SU dan kini telah dimutasi.

“Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur), per Maret 2025,” ungkapnya, Selasa (9/9/2025) melalui pesan WhatsApp. 

Setelah kasus ini mencuat, Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan Laito sebagai tersangka pada Kamis (28/8/2025). Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, sebelumnya sudah pernah mempertanyakan sikap Polres Wakatobi karena menerbitkan SKCK untuk Laito saat Pemilu 2024 lalu.

"Kami mempertanyakan kok bisa seorang DPO terbit SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO," jelas Sofyan.

Sofyan mengungkapkan pihaknya bersama orangtua korban, sudah mendatangi Polres Wakatobi untuk meminta kejelasan kasus tersebut sejak Agustus 2024.

Namun, kepolisian beralasan tidak memproses kasus hukum Laito karena berkas perkaranya sudah hilang mengingat kejadiannya sudah lama, sekitar 10 tahun lalu.

"Pihak orangtua korban meminta simpel saja, mereka meminta polisi langsung menangkap Laito karena sudah terlibat di kasus pembunuhan itu," kata Sofyan.

Tim kuasa hukum akhirnya melapor ke Propam Polda Sultra karena sikap Polres Wakatobi yang tidak merespons keluhan orangtua korban dan tidak menangkap Laito.

2. Jejak Kasus

Laito kini telah resmi ditetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap Wiro (17). 

Wiro tewas setelah dianiaya saat mengikuti acara joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada 2014 lalu.

Dua pelaku yakni RLD dan LH saat itu berhasil ditangkap, lalu divonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada tahun 2015.

Sementara Laito melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Wakatobi

Laito baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra pada 28 Agustus 2025, atau setelah 11 tahun lamanya. 

3. 11 Tahun Penantian Keluarga Korban

Sejak tahun 2014, keberadaan Laito bak hilang ditelan bumi. Karena itulah, Laito ditetapkan DPO oleh Polres Waktobi.

Sampai akhirnya, Laito kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024. 

Kabar kepulangannya terdengar oleh keluarga Wiro. Sontak, keluarga Wiro mempertanyakaan kasus pembunuhan tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, pihaknya sudah berupaya mencari keadilan sejak Juni 2024.

Segala upaya dilakukan untuk membuka kembali kasus ini. 

"Jadi, setelah mengetahui pelaku telah kembali sekitar Juni 2024 keluarga korban menghubungi kami (kantor kuasa hukum) dan meminta bantuan terkait perkara tersebut," jelasnya.

Tim kuasa hukum kemudian mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut di Polres Wakatobi

"Kami konfirmasi ke Polres Wakatobi, tapi berkas perkara tersebut belum ditemukan," tuturnya. 

Tim kuasa hukum lantas meminta hasil putusan salah satu terpidana dari kasus pembunuhan Wiro.

Dari situlah, diketahui kasus Wiro mangkrak dan tidak ada perkembangan. 

"Kami melayangkan surat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, terkait penanganan kasus tersebut yang sudah 10 tahun tidak ada perkembangan," jelasnya. 

Pihaknya juga bersurat ke Propam Polda Sultra terkait penanganan perkara yang diduga tidak profesional dari Polres Wakatobi

"Alhamdulillah pihak Polda Sultra merespon dengan baik dan mengambil alih penanganan perkara ini," tuturnya. 

Setelah diusut lagi, ditemukan sejumlah kendala dalam kasus ini. Mulai dari Laito yang ternyata belum pernah diperiksa hingga saksi mata yang sudah meninggal dunia. Selain itu, saksi lainnya berada di luar kota, yakni Papua dan Maluku.

Sofyan menyampaikan, Polda Sultra kemudian memanggil beberapa saksi dan dilakukan pemeriksaan. 

Setelah menemukan cukup bukti, Polda Sultra menetapkan Laito sebagai tersangka.

"Pihak keluarga berharap, pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Juga di hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," ujarnya. 

4. Respons Laito Ditetapkan Tersangka

Terpisah, Laito saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (4/9/2025), mengaku sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka. 

Namun, dia enggan bicara banyak. LAito mengatakan akan koordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.

"Saya bicarakan dengan kuasa hukum saya dulu ya," tuturnya singkat. 

Meski begitu, Laito mengaku tidak terganggu dan tetap menjalankan aktivitas sebagai anggota DPRD Wakatobi.

"Iya, lagi berkantor," katanya. 

Menurut Laito, kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi, itu sudah lama. Ia pun irit bicara terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes lis Kristian membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya, Rabu (3/9/2025).

5. Respon Polres Wakatobi 

Pihak Polres Wakatobi pernah diwawancarai TribunnewsSultra.com mengenai kasus ini. 

AKBP Dodik Tatok Subiantoro, yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolres Wakatobi, mengungkapkan pihaknya sudah membuat surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk kasus pembunuhan tersebut.

Sprindik ini tetap mengacu pada laporan polisi kasus pembunuhan tahun 2014 lalu.

"Tetap kami proses, sekarang sudah ada sprindik baru dan kami sudah koordinasi dengan Polda Sultra," ungkap Dodik saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (27/10/2024).

Dodik mengatakan pihaknya tidak langsung memeriksa Laito karena saat mempelajari kasus itu Laito berstatus DPO saksi, bukan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan ini statusnya belum dinaikkan jadi tersangka," kata Dodik.

Saat penyidikan kasus ini, Laito dipanggil tiga kali sebagai saksi. Tetapi, ketika dilakukan panggilan ketiga dengan upaya paksa, Laito sudah melarikan diri. Sehingga Polres Wakatobi menetapkan sebagai DPO.

Soal Polres Wakatobi yang mengeluarkan SKCK untuk berkas pencalonan legislatif, Dodik menyampaikan dokumen itu karena status Laito sebagai saksi kasus pembunuhan.

"Kita bisa mengeluarkan SKCK-nya karena berstatus saksi, tapi ada cacatan di dokumen itu sebagai saksi kasus apa begitu, tetap ada catatannya," ujarnya.

Ia menyampaikan dengan adanya sprindik baru dari kasus tersebut, polisi masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, keluarga korban termasuk dua pelaku yang sudah menjalani hukuman.

"Yang bersangkutan juga nanti kami periksa tapi setelah semua saksi dimintai keterangan. Karena yang bersangkutan anggota dewan harus ada izin dari Bupati Wakatobi," jelas Dodik.

Sementara itu, Wa Ode Nurhayati, yang kala itu menjabat Ketua DPD Hanura Sultra mengatakan, kadernya itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan. 

"Laito tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan. Cuma opini seakan-akan beliau adalah salah satu dari tiga tersangka yang sudah divonis. Padahal tiga nama tersangka tidak ada Laito," ujar Nurhayati.

"Pencalonannya memenuhi syarat yang ditentukan PKPU," kata Wa Ode Nurhayati.

Ia justru menilai kasus tersebut sengaja diviralkan karena berkaitan dengan kepentingan politik. (*)

(SURYANAMALANG.COM/TribunnewsSultra.com)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved