Lisa Mariana vs Ridwan Kamil

Lisa Mariana Alasan Sakit Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Ridwan Kamil, Terancam Penjara 4 Tahun

Lisa Mariana tidak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil dengan beralasan sakit. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Wartakota/Arie Puji dan KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
TERSANGKA - Potret Lisa Mariana (kanan) di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025). Potret Ridwan Kamil (kiri) ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Lisa Mariana tidak hadiri panggilian sebagai tersangka kasus Ridwan Kamil oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan sakit. 

Lisa Mariana mengaku punya hubungan spesial dengan Ridwan Kamil pada tahun 2021 dan memiliki seorang anak.

Belakangan, Lisa Mariana mengumbar hubungan pribadinya tersebut dan meminta pertanggungjawaban Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil telah membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana

Terancam 4 Tahun Penjara

Selebgram Lisa Mariana terancam 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Pasalnya, ia kini telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus perseteruannya dengan mantan orang nomor satu di Jawa Barat.

Penetapan status tersangka dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah penyidik dari Bareskrim Polri menemukan bukti awal yang dinilai cukup kuat.

 "Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam rilisnya, dikutip Senin (20/10/2025).

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru. 

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Dengan demikian, Lisa Mariana terancam hukuman penjara hingga empat tahun. 

Polri menegaskan proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.

"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur," ungkap Erdi.

(SURYAMALANG.COM/WARTAKOTALIVE.COM/KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS.COM)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved