Lisa Mariana vs Ridwan Kamil
Lisa Mariana Alasan Sakit Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Ridwan Kamil, Terancam Penjara 4 Tahun
Lisa Mariana tidak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil dengan beralasan sakit.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Ringkasan Berita:
- Selebgram Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
- Hari ini Senin (20/10/2025), Lisa Mariana beralasan sakit tidak menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.
- Lisa Mariana terancam hukuman penjara 4 tahun.
SURYAMALANG.COM - Selebgram Lisa Mariana resmi dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Pihak Ridwan Kamil.
Terbaru, Lisa Mariana tidak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus Ridwan Kamil dengan beralasan sakit.
Diketahui, Lisa Mariana tidak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (20/10/2025) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil.
Penetapan Lisa sebagai tersangka dilakukan Bareskrim Polri sebelumnya, namun pemeriksaan hari ini harus ditunda.
Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, membenarkan informasi tersebut.
"Enggak hadir. Diundur minggu depan," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin.
Jhon Boy menjelaskan bahwa kliennya berhalangan karena kondisi kesehatan.
"(Lisa tidak hadir karena) sakit," ucap dia, secara singkat.
Nantinya, pihaknya akan datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan.
"Hari ini saya jam 1 ke sana," tutur Jhon Boy.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Adapun kasus ini sebelumnya dilaporkan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso membenarkan penetapan tersangka Lisa Mariana.
Penetapan tersangka ini usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka)," ucap Rizki Agung, saat dikonfirmasi, Minggu (19/10/2025).
Penyidik, ucap dia, telah melayangkan surat panggilan kepada Lisa untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Ia menuturkan bahwa surat panggilan tersebut sudah diterima, Jumat (17/10/2025) pekan lalu.
Dengan demikian, pemeriksaan Lisa dijadwalkan, Senin (20/10/2025) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pukul 11.00 WIB.
"Besok (Senin, hari ini), LM dipanggil sebagai tersangka," tuturnya.
Lisa Mariana dijerat Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Erdi menegaskan, Polri akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
"Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," kata Erdi.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik kepadanya.
Muslim Jaya Butarbutar, pengacara Ridwan Kamil, menyebutkan, laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas adanya berita bohong terkait adanya anak di antara mereka berdua.
"Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa Mariana) telah merugikan nama baik klien kami," kata Muslim.
Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025) untuk melaporkan kejadian ini.
Diketahui, beberapa waktu yang lalu, Ridwan Kamil dikabarkan pernah dekat dengan Lisa Marliana.
Lisa Mariana mengaku punya hubungan spesial dengan Ridwan Kamil pada tahun 2021 dan memiliki seorang anak.
Belakangan, Lisa Mariana mengumbar hubungan pribadinya tersebut dan meminta pertanggungjawaban Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil telah membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.
Terancam 4 Tahun Penjara
Selebgram Lisa Mariana terancam 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pasalnya, ia kini telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus perseteruannya dengan mantan orang nomor satu di Jawa Barat.
Penetapan status tersangka dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah penyidik dari Bareskrim Polri menemukan bukti awal yang dinilai cukup kuat.
"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam rilisnya, dikutip Senin (20/10/2025).
Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.
Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.
Dengan demikian, Lisa Mariana terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Polri menegaskan proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.
"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur," ungkap Erdi.
(SURYAMALANG.COM/WARTAKOTALIVE.COM/KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS.COM)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp
meaningful
Lisa Mariana tersangka
Lisa mariana terancam masuk penjara
pencemaran nama baik
Lisa Mariana
Ridwan Kamil
suryamalang
| Lisa Mariana Semringah Lolos Tahanan Usai Diperiksa, Endorse Makin Banyak, Ini Respons Ridwan Kamil |
|
|---|
| Perubahan Hidup Ibu Lisa Mariana Usai Anaknya Jadi Tersangka, Dulu Rajin Ikut Pengajian Kini Malu |
|
|---|
| Perubahan Sikap Lisa Mariana Jadi Tersangka Laporan Ridwan Kamil, Dramatis Setelah Ditalak Tiga |
|
|---|
| Alasan Ridwan Kamil Tutup Pintu Maaf dan Tolak Tes DNA Ulang: Bukan Penyakit |
|
|---|
| 'Gue Pakai Baju Oranye karena Perjuangkan Anak' Respon Lisa Mariana Saat Ridwan Kamil Tak Mau damai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Lisa-Mariana-Alasa-Sakit-Tak-Hadiri-Pemeriksaan-Kasus-Ridwan-Kamil-Terancam-Penjara-4-Tahun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.