Roy Suryo Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Minta Kapolda Lakukan Hal Ini

Roy Suryo tak terima dijadikan tersangka kasus ijazah Jokowi. Kini mengaku kepada Kapolda Metro Jaya.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Wartakotalive.com/ Alfian Firmansyah dan Tribunnews.com/Jeprima
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo (KIRI) tidak terima dijadikan tersangka kasus ijazah Jokowi. 

"Ini jangan menimbulkan kesalahan karena gara-gara diedit katanya itu yang menjadi alasan untuk menjadikan saya tersangka, salah besar, jangan mau ditipu anak buah bapak," kata Roy.

Roy justru menuding bahwa politisi PSI yang mengupload foto ijazah Jokowi ke media sosial lah yang seharusnya kena pasal.

Sebab foto upload ijazah di medsos tersebut posisinya miring.

"Saya sangat menyayangkan statement dari pak Irjen Asep yang menyatakan karena mereka melakukan editing, tidak ada pak editing," katanya.

"Justru ada orang PSI yang namanya Sandy itu yang mengupload dan membuat ijazahnya miring, itu beda, itulah bisa kena pasal," imbuh Roy.

"Sangat tidak tepat, dan itu harus batal, gugur demi hukum," ungkapnya.

Seperti diketahui, Roy Cs ditetapkan menjadi tersangka dan disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri pada Jumat (7/11/2025) kemarin.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," kata Asep.

Tersangka di klaster pertama ada lima orang, antara lain ES, KTR, MRF, RE dan DHL.

Mereka dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 a junto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 a ayat 2 UU ITE

Kemudian untuk klaster kedua ada tiga orang, atas nama RS, RHS dan TT.

Mereka yang diklaster kedua ini dikenakan pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 a junto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 a ayat 2 UU ITE

"Dalam prosesnya penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang," kata Asep.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah," ungkapnya.

Respon Dokter Tifa

Setelah ditetapkan sebagai tersangka,  dokter Tifa menyampaikan tiga pernyataan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved