Jadwal Roy Suryo Cs Datangi Polda Metro Jaya Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo bersama rekan-rekannya dijadwalkan akan mendatangi Polda Metro Jaya usai jadi tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase SURYAMALANG.COM
IJAZAH JOKOWI - Potret Roy Suryo (KIRI) dan Rismon Sianipar (KANAN). Roy Suryo Cs akan datangi Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazab palsu Jokowi. 

 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
  • Panggilan ini setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.

 

SURYAMALANG.COM - Pakar telematika Roy Suryo bersama rekan-rekannya dijadwalkan akan mendatangi Polda Metro Jaya usai jadi tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo dan kawan-kawan mendapatkan undangan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). 

Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut kuasa hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin, ketiganya telah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian dan siap hadir dalam pemeriksaan.

ROY SURYO TERSANGKA - Pakar telematika, Roy Suryo (KANAN) terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Kompas Petang KompasTV, Sabtu (23/8/2025). Salinan ijazah Jokowi (KIRI) yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025). Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka pada Jumat (7/11/2025) termasuk Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon.
ROY SURYO TERSANGKA - Pakar telematika, Roy Suryo (KANAN) terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Kompas Petang KompasTV, Sabtu (23/8/2025). Salinan ijazah Jokowi (KIRI) yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025). Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka pada Jumat (7/11/2025) termasuk Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon. (Tangkapan Layar YouTube KompasTV/KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

“Terkait pemanggilan, kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” ujar Khozinudin, Senin (10/11/2025).

Khozinudin menegaskan, ketiga tersangka tidak gentar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. 

Menurutnya, kehadiran mereka ke Polda Metro Jaya merupakan bentuk sikap kooperatif sekaligus upaya menunjukkan bahwa mereka menghormati prosedur hukum.

Selain itu, Khozinudin menyinggung sejumlah kasus hukum lain yang menurutnya menunjukkan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum. 

Ia mencontohkan kasus Silfester Matutina yang tidak dieksekusi walau putusan pengadilan sudah inkrah.

Selain itu, kasus Firli Bahuri juga disorot pihaknya yang tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik. Ini adalah proses prosedur hukum biasa, karena yang sudah inkrah saja sampai hari ini gak ada masalah, nggak dieksekusi, Silfester Matutina," tutur Khozinudin.
"Yang sudah status tersangka juga tidak ada penahanan seperti Firli Bahuri. Itupun status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa tiga tersangka atas kasus penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved