Jadwal Roy Suryo Cs Datangi Polda Metro Jaya Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo bersama rekan-rekannya dijadwalkan akan mendatangi Polda Metro Jaya usai jadi tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase SURYAMALANG.COM
IJAZAH JOKOWI - Potret Roy Suryo (KIRI) dan Rismon Sianipar (KANAN). Roy Suryo Cs akan datangi Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazab palsu Jokowi. 

Ketiganya ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa pada Kamis (13/11/2025) mendatang.

Kepastian jadwal pemeriksaan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi.

Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa tiga tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ketiga tersangka itu ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Mereka akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).

Kepastian jadwal pemeriksaan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin (10/11/2025).

"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis besok," kata Budi Hermanto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Joko Widodo.
Dijerat pasal berlapis

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan, penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Joko Widodo itu dijerat pasal berlapis. 

Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. 

Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL.

Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved