Jadwal Roy Suryo Cs Datangi Polda Metro Jaya Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo bersama rekan-rekannya dijadwalkan akan mendatangi Polda Metro Jaya usai jadi tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase SURYAMALANG.COM
IJAZAH JOKOWI - Potret Roy Suryo (KIRI) dan Rismon Sianipar (KANAN). Roy Suryo Cs akan datangi Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazab palsu Jokowi. 

Pasal UU ITE yang dijerat ke delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

Untuk klaster kedua, ada 3 orang atas nama RS, RHS dan TT.

Tersangka pada klaster dua dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE. 

Roy Suryo Tak Terima Jadi Tersangka

Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu tak terima jadi tersangka lantaran menurutnya anak buah Kapolda tersebut melakukan kebohongan.

Diketahui Roy Suroyo menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Roy Cs dianggap menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi atau edit dokumen dengan metode tak ilmiah.

Atas penetapan tersangka ini, Roy Suryo membantah bahkan blak-blakan meminta Kapolda Metro Jaya untuk menasihati anak buahnya.

"Mohon maaf untuk Pak Kapolda ya, Pak Irjen Asep, tolong nasihatin anak buahnya, bener gak ?," kata Roy dikutip dari Yotube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).

Roy membantah dirinya mengedit dan mengedarkan ijazah palsu.
Menurutnya, itu semua pembohongan publik.

"Informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit kemudian mengedarkan ijazah palsu. Woah itu pembohongan publik, tidak ada yang namanya kami mengedit sama sekali," kata Roy.

Dia menyebut bahwa itu merupakan kesalahan besar.

Roy meminta Kapolda agar jangan mau ditipu oleh anak buahnya sendiri.

"Ini jangan menimbulkan kesalahan karena gara-gara diedit katanya itu yang menjadi alasan untuk menjadikan saya tersangka, salah besar, jangan mau ditipu anak buah bapak," kata Roy.

Roy justru menuding bahwa politisi PSI yang mengupload foto ijazah Jokowi ke media sosial lah yang seharusnya kena pasal.

Sebab foto upload ijazah di medsos tersebut posisinya miring.

"Saya sangat menyayangkan statement dari pak Irjen Asep yang menyatakan karena mereka melakukan editing, tidak ada pak editing," katanya.

"Justru ada orang PSI yang namanya Sandy itu yang mengupload dan membuat ijazahnya miring, itu beda, itulah bisa kena pasal," imbuh Roy.

"Sangat tidak tepat, dan itu harus batal, gugur demi hukum," ungkapnya.
(SURYAMALANG.COM/WARTAKOTALIVE.COM/TRIBUNNEWSBOGOR.COM)

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved