Berita Viral

Nasib Vita Amalia, ASN Injak Al-Qur'an Dipecat Pemkab Kepahiang Bengkulu, Klaim Korban Hasutan Pacar

Nasib Vita Amalia, ASN injak Al-Qur'an dipecat Pemkab Kepahiang Bengkulu, klaim korban hasutan pacar, akan ajukan gugatan ke PTUN.

Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ASN INJAK AL-QUR'AN - ASN yang viral di Kepahiang Provinsi Bengkulu, Vita Amalia (KANAN) pada Senin (13/10/2025). Vita Amalia, ASN Kepahiang Provinsi Bengkulu yang viral injak Al-Quran usai diperiksa Inspektorat (KIRI). Kini Vita Amalia resmi dipecat Pemkab Kepahiang Bengkulu, klaim cuma korban hasutan pacar. 

SURYAMALANG.COM, - Akhir drama viral video menginjak Kitab Suci Al-Qur'an menemui titik terang, setelah Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, resmi menjatuhkan hukuman berupa pemecatan terhadap Vita Amalia.

Vita Amalia adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang viral dan menjadi sorotan publik atas tindakan kontroversialnya. 

Keputusan pemecatan ini dikeluarkan pada Senin (10/11/2025). Namun Vita Amalia menyatakan keberatan dan mengaku sebagai korban hasutan mantan pacarnya yang kini berada di Lapas.

Dalam rekaman yang viral di media sosial, terlihat potongan video sebuah kaki menginjak Al-Qur'an, dan suara seorang perempuan.

Baca juga: Rabu Siang, Pemkab Malang Bakal Mutasi Massal 186 Pejabat, Bikin Para ASN Harap-harap Cemas

Usut punya usut, pemilik kaki tersebut adalah Vita Amalia yang bekerja sebagai salah satu staf di kantor lurah Kampung Pensiunan dan sudah empat tahun terakhir bertugas di kelurahan tersebut. 

Hanya saja, Vita Amalia tidak tinggal dan memiliki KTP di Kepahiang, tapi di Curup, Rejang Lebong.

Dipecat Pemkab Kepahiang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono mengatakan, keputusan pemecatan terhadap Vita diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara" jelas Hartono, Senin (10/11/2025) kepada TribunBengkulu.com.

"Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," imbuhnya. 

Baca juga: Lisdyarita Jadi Plt Bupati Ponorogo, Tegaskan ASN Harus Tetap Jalankan Tugas

Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Hartono menyebut ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang membela atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.

Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved