Berita Viral
Nasib Vita Amalia, ASN Injak Al-Qur'an Dipecat Pemkab Kepahiang Bengkulu, Klaim Korban Hasutan Pacar
Nasib Vita Amalia, ASN injak Al-Qur'an dipecat Pemkab Kepahiang Bengkulu, klaim korban hasutan pacar, akan ajukan gugatan ke PTUN.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Akhir drama viral video menginjak Kitab Suci Al-Qur'an menemui titik terang, setelah Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, resmi menjatuhkan hukuman berupa pemecatan terhadap Vita Amalia.
Vita Amalia adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang viral dan menjadi sorotan publik atas tindakan kontroversialnya.
Keputusan pemecatan ini dikeluarkan pada Senin (10/11/2025). Namun Vita Amalia menyatakan keberatan dan mengaku sebagai korban hasutan mantan pacarnya yang kini berada di Lapas.
Dalam rekaman yang viral di media sosial, terlihat potongan video sebuah kaki menginjak Al-Qur'an, dan suara seorang perempuan.
Baca juga: Rabu Siang, Pemkab Malang Bakal Mutasi Massal 186 Pejabat, Bikin Para ASN Harap-harap Cemas
Usut punya usut, pemilik kaki tersebut adalah Vita Amalia yang bekerja sebagai salah satu staf di kantor lurah Kampung Pensiunan dan sudah empat tahun terakhir bertugas di kelurahan tersebut.
Hanya saja, Vita Amalia tidak tinggal dan memiliki KTP di Kepahiang, tapi di Curup, Rejang Lebong.
Dipecat Pemkab Kepahiang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono mengatakan, keputusan pemecatan terhadap Vita diambil setelah melalui proses kajian mendalam.
Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara" jelas Hartono, Senin (10/11/2025) kepada TribunBengkulu.com.
"Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," imbuhnya.
Baca juga: Lisdyarita Jadi Plt Bupati Ponorogo, Tegaskan ASN Harus Tetap Jalankan Tugas
Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Hartono menyebut ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang membela atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.
Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.
Vita Amalia
ASN injak Al-Quran
ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Aparatur Sipil Negara
Kabupaten Kepahiang
Kepahiang
Bengkulu
berita viral
SURYAMALANG.COM
| Penderitaan Bilqis Bocah Asal Makassar Selama Diculik, Terkurung di Ruang Gelap Cuma Makan Mi Instan |
|
|---|
| MISTERI Cek Rp 3 M Kakek Tarman dari Teman Bisnis Samurai 7 Tahun Lalu, Kini Alas Gak Bisa Dihubungi |
|
|---|
| DAFTAR 6 Fakta Baru Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: Jejak Pembullyan, Perubahan Sikap Pelaku |
|
|---|
| CCTV Viral Pria Lecehkan Wanita Saat Salat di Masjid Lampung, Pelaku Ditangkap Ngaku Dirasuki 'Jin' |
|
|---|
| Dampak Istri Pamer Uang Bisa 'Beli Polisi' Viral, Kades Rusli Bogor Diperiksa, Profesi Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Nasib-Vita-Amalia-ASN-Injak-Al-Quran-Dipecat-Pemkab-Kepahiang-Bengkulu-Klaim-Korban-Hasutan-Pacar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.