Roy Suryo Cs Yakin Tak Bakal Ditahan Meski Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Firli & Silfester
Pakar telematika Roy Suryo yakin tak bakal ditahan meski kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Ringkasan Berita:
- Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan aktivis Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden Jokowi palsu.
- Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan tersangka bersifat sepihak, tergesa-gesa, dan bermuatan politik.
- Menyebut penetapan tersangka tidak didukung bukti relevan karena ijazah asli Jokowi tidak pernah ditunjukkan.
SURYAMALANG.COM - Pakar telematika Roy Suryo yakin tak bakal ditahan meski kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Pihak Roy Suryo Cs membandingka kasus mereka dengan kasus Firli dan Silfester.
Sebagai informasi, Firli Bahuri (eks Ketua KPK) sudah lama berstatus tersangka tapi tidak ditahan.
Sementara itu, Sylvester Matutina (Ketua Umum Solmet, relawan Jokowi) juga tidak ditahan meski kasusnya inkrah.
Diketahui, Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Kehadiran mereka untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi adalah palsiu.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan 3 kliennnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersifat sepihak dan tidak didukung bukti relevan.
Sebab katanya pihak penyidik atau kepolisian tidak menunjukan ijazah asli Jokowi ke publik sebelum menetapkan tersangkka aras Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.
"Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti, walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan," kata Khozunudin saat mendampingi kliennya diperiksa polisi.
Baca juga: Rekan Roy Suryo Rismon Sianipar Tuntut Polri Rp 126 T, Buntut Tak Sertakan Bukti Ijazah Asli Jokowi
Juga tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan ada pencemaran, tuduhan ada menyerang kehormatan yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo," ucap Khozinudin, kepada wartawan di Mapolda Metroi, Kamis.
Menurut Khozinudin, meski penyidik mengklaim memiliki 700 bukti, dan telah memeriska 130 saksi, dan 22 ahli, hal itu tidak serta-merta membuktikan bahwa kliennya melakukan pencemaran nama baik dan fitnah atas Jokowi, termasuk dituding memanipulasi data elektronik.
"Kalau tidak relevan, maka semuanya tidak bernilai. Yang kami tunggu hanya satu bukti, yakni ijazah Saudara Joko Widodo yang sampai hari ini belum pernah ditunjukkan,” katanya.
Ia juga menilai Polda Metro Jaya telah melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena secara terbuka menyebut nama kliennya dalam surat panggilan sebagai tersangka.
“Kalau media yang menyebut nama, itu wajar. Tapi kalau aparat penegak hukum yang melakukannya, itu pelanggaran asas hukum, yakni presumption of innocence,” tambahnya.
Khozinudin menuding penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkesan tergesa-gesa dan bermuatan politik.
“Kami menduga ini bukan proses hukum murni, melainkan ada tangan-tangan kekuasaan. Bahkan, sebelum seluruh terlapor diperiksa, klien kami sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Ia membandingkan dengan kasus lain yang disebut belum ditangani secara tegas oleh kepolisian dan bahkabn tersanga tidak ditahan sampai bertahun-tahun.
"Firli Bahuri sudah dua tahun lebih berstatus tersangka, tapi tidak ditahan. Sylvester Matutina pun tidak pernah ditahan meski perkaranya sudah inkrah,” katanya.
Karenanya Khozinudin yakni Polda Metro juga tidak akan melakukan penahanan atas kliennya dalam pemeriksaan kali ini.
"Karena itu hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri (eks Ketua KPK tersangka kasus pemerasan)," kata Ahmad Khozinudin.
Selanjutnya, kata Ahmad yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silvester Matutina, relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), terkait kasus fitnah atas Jusuf Kalla.
"Saat di tingkap penyidikan di kepolisian yang bersangkutan tidak pernah ditahan. Proses tersangka itu yang pasalnya juga sama dengan klien kami yakni penghinaan dan fitnah sesuai Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Ahmad mengatakan Matutina tidak pernah ditahan dalam prosesnya.
"Karena itu, hari ini sebagai bukti bahwa negara kita negara hukum, Polda sedang menjalankan penegakan hukum maka tidak ada proses penahanan terhadap klien kami," katanya.
Pernyataan Roy Suryo
Sementara itu, Roy Suryo menyatakan kehadirannya bersama rekan-rekannya bukan atas nama pribadi, melainkan sebagai bentuk perjuangan masyarakat.
“Kami hadir mewakili rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujarnya.
Roy menuding pemerintahan sebelumnya telah melakukan tindakan sewenang-wenang, termasuk kriminalisasi terhadap sejumlah tokoh.
Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak mengulangi hal tersebut.
“Jangan sampai rezim sekarang menambah daftar kriminalisasi seperti yang dulu menimpa Bambang Trimulyono dan Gus Nur,” katanya.
Roy juga mengaku tengah menyiapkan buku berjudul Gibran's Black Paper, yang disebutnya memuat temuan terkait dugaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Buku itu kami rencanakan untuk mengungkap kebenaran bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA, baik di dalam maupun luar negeri,” ujarnya.
Rekan Roy, Rismon menegaskan pihaknya siap menjalani pemeriksaan dan membantah tuduhan telah merekayasa dokumen atau video.
“Kalau itu tidak terbukti, nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian," katanya.
"Jadi jangan sampai tuduhan itu adalah tuduhan tanpa basis ilmiah, apa yang kami lakukan ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang memproses citra digital atau video digital, bukan berarti mereka merekayasa atau mengedit, itu berbasi algoritma," sambung dia.
Ia menyebut percepatan penetapan tersangka berkaitan dengan aktivitas mereka mengumpulkan data terkait pendidikan Gibran.
Rismon mengklaim memiliki dokumen dari Direktorat Jenderal di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menunjukkan Gibran hanya menempuh pendidikan hingga kelas 10 di Orchid Park Secondary School dan melanjutkan ke jenjang diploma.
“Artinya, Wakil Presiden tidak pernah lulus SMA dan tidak memiliki ijazah SMA,” ujarnya.
Rismon menyatakan akan membagikan hasil penelitiannya dalam bentuk buku dan versi digital gratis kepada publik.
“Kami akan edarkan secara gratis agar masyarakat tahu kebenarannya,” katanya.
(SURYAMALANG.COM/WARTAKOTALIVE.COM)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp
meaningful
Roy Suryo yakin tak bakal ditahan
tersangka ijazah palsu Jokowi
Roy Suryo tersangka
Roy Suryo
Rismon Sianipar
ijazah palsu Jokowi
ijazah Jokowi
Firli Bahuri
Silfester Matutina
suryamalang
| Inilah 10 Desa di Kabupaten Lamongan Jawa Timur Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Rp 21,6 Miliar |
|
|---|
| LINK NONTON Drama Korea Terbaru The Manipulated dengan Sub Indo, Baca Dulu Sinopsisnya |
|
|---|
| Bacaan Surat Yasin dengan Tulisan dan Terjemahan Untuk Diamalkan di Malam Jumat |
|
|---|
| Asal Keturunan Keluarga Gus Elham Yahya, Viral Disorot Imbas Aksinya Cium Anak Perempuan Saat Dakwah |
|
|---|
| Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Kamis Wage 13 November 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Cs-Yakin-Tak-Bakal-Ditahan-Meski-Tersangka-Kasus-Ijazah-Jokowi-Singgung-Firli-Silfester.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.