Menanti Keputusan UMP 2026 Diumumkan, Inilah Rumus Perhitungan dan Tuntutan dari Buruh

Jelang pergantian tahun, pengumuman tentang keputusan UMP 2026 banyak dinanti oleh pekerja. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Generated by AI Copilot
UMP 2026 - Foto ilustrasi untuk artikel tentang informasi seputar pengumuman UMP 2026. 

 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Upah Minimum Provinsi akan diumumkan pada 21 November 2025. 
  • Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum memperhatikan dan tidak merugikan pekerja. 
  • Dengan menggunakan formula 2,65 persen inflasi ditambah 1,0 dikali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi, diperoleh angka kompromi kenaikan 7,77 persen. 
  • Selain itu, kenaikan upah minimum tidak boleh lebih rendah dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5 persen.

 

SURYAMALANG.COM - Jelang pergantian tahun, pengumuman tentang keputusan UMP 2026 banyak dinanti oleh pekerja. 

Informasi seputar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan dimumkan pada 21 November 2025. 

Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah sebagai jaring pengaman agar pekerja menerima penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Simak rumus perhitungan hingga tuntutan dari buruh untuk UMP 2026.

Jenis-Jenis Upah Minimum

UMP (Upah Minimum Provinsi). UMP berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.

UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). UMK ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.

UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota). UMSK berlaku untuk sektor industri tertentu di daerah tertentu (jika disepakati).

Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum dan peraturan terbaru, upah minimum terdiri dari:

Upah pokok

Tunjangan tetap (jika ada)

Jadwal Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Upah Minimum Provinsi akan diumumkan pada 21 November 2025. 

Dia menargetkan UMP bisa diumumkan tepat waktu pada 21 November 2025.

Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved