Menanti Keputusan UMP 2026 Diumumkan, Inilah Rumus Perhitungan dan Tuntutan dari Buruh

Jelang pergantian tahun, pengumuman tentang keputusan UMP 2026 banyak dinanti oleh pekerja. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Generated by AI Copilot
UMP 2026 - Foto ilustrasi untuk artikel tentang informasi seputar pengumuman UMP 2026. 

Menurut Iqbal, sikap ini diambil karena Menaker memaksakan kehendak dan menutup ruang kompromi. 

“Kalau Menaker tetap memaksakan kenaikan upah ala pemerintah, Mogok Nasional tidak bisa dihindari. Ini bukan ancaman, ini sikap tegas buruh,” tegas Said Iqbal.

Partai Buruh dan KSPI berpendapat bahwa indeks tertentu yang wajar digunakan adalah 0,9 sampai 1,0 atau 1,0 sampai 1,4 tergantung pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi. 

Dengan menggunakan formula 2,65 persen inflasi ditambah 1,0 dikali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi, diperoleh angka kompromi kenaikan 7,77 persen. 

Selain itu, kenaikan upah minimum tidak boleh lebih rendah dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5 persen.

Iqbal mempertanyakan alasan Menaker justru menurunkan indeks menjadi 0,2–0,7 padahal tahun lalu Presiden sendiri menentukan indeks sekitar 0,9. 

“Kok Menaker malah menurunkan indeks? Ini sama saja melawan kebijakan Presiden,” katanya. Karena itu angka kompromi yang realistis menurut serikat buruh adalah 6,5 persen, 7,77 persen, atau hingga 8,5 persen. Partai Buruh dan KSPI juga menolak usulan Apindo yang lebih rendah lagi, yaitu indeks 0,1 sampai 0,5.

Iqbal menegaskan bahwa narasi yang menyebut kenaikan upah akan menyebabkan PHK adalah bohong dan menyesatkan.

Ia menjelaskan bahwa sepanjang 2024 hingga 2025, PHK terbesar justru terjadi di Jawa Tengah, provinsi dengan upah minimum terendah di Indonesia. Fakta ini membuktikan bahwa upah murah tidak membuat perusahaan bebas dari PHK.

Menurut Iqbal, penyebab utama PHK adalah menurunnya daya beli akibat upah murah selama satu dekade terakhir serta regulasi yang merugikan pengusaha, seperti Permendag 8/2024 yang sempat membuka keran impor garmen dan tekstil secara ugal-ugalan sebelum kemudian diperbaiki oleh Presiden Prabowo.

“Jadi jangan menakut-nakuti buruh dengan isu PHK. Nyatanya, upah rendah pun banyak PHK. Masalahnya bukan upah, tapi aturan pemerintah yang salah arah,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Iqbal meminta Presiden mempertimbangkan mengganti Menaker jika tetap memaksakan formula kenaikan upah rendah dan hanya mengikuti kemauan pengusaha tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh. 

“Kalau Menaker hanya menjadi corong pengusaha dan tidak mengikuti garis Presiden, lebih baik diganti saja,” ujarnya. Partai Buruh dan KSPI menegaskan bahwa Mogok Nasional 5 juta buruh akan tetap dipersiapkan bila Menaker mengumumkan kenaikan upah minimum yang hanya berkisar 3,5 sampai di bawah 6 persen. 

“Kami menolak usulan Menaker dan Apindo. Bila dipaksakan, Mogok Nasional akan digelar. Buruh tidak akan diam saat kebijakan merugikan mereka dan bertentangan dengan arahan Presiden,” tutup Said Iqbal.

UMP 2025

Sebagai perbandingan ini adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025.

Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 6,5 persen. 

Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025:

1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616 

2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559 

3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193

4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571

5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654 

6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22 

7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070 

8. UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039 

9. UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535 

10. UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653 

11. UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119 

12. UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761

13. UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232 

14. UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985

15. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95 

16. UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349

17. UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500

18. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969

19. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931

20. UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000 

21. UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700 

22. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000 

23. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551 

24. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425  

25. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527

26. UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731 

27. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430 

28. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285 

29. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04 

30. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194 

31. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160 

32. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314 

33. UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850

34. UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500 

35. UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848

36. UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000

37. UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850

38. UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847 

(SURYAMALANG.COM/TRIBUNNEWS.COM)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved