Intel Polisi Inisial S Peras Pengusaha Property PT Hoki Developer, Berkomplot dengan Ormas
Seorang intel polisi anggota Polres Bantul, Yogyakarta berinisial S diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha property PT Hoki Developer.
SURYAMALANG.COM | YOGYAKARTA - Seorang intel polisi anggota Polres Bantul, Yogyakarta berinisial S diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha property PT Hoki Developer.
Namun, bukannya sang pengusaha takut, tapi malah melaporkan ulah oknum Polres Bantul tersebut ke Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam isi laporan seorang pengusaha property, intel polisi inisial S diduga melakukan pengancaman dan pemerasan.
Tak hanya itu, intel polisi inisial S juga diadukan di SPKT Polda DIY terkait dugaan kekerasan.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya laporan pengusaha property yang melaporkan anggota Polres Bantul.
Ihsan mengatakan, laporan pengusaha property tersebut diajukan melalui penasihat hukumnya telah diproses.
“Terkait Pengaduan tersebut memang benar bahwa hari ini PT Hoki Developer telah membuat laporan pengaduan terhadap salah satu anggota Polres Bantul dan laporannya telah diterima oleh Unit Yanduan Bidpropam Polda DIY untuk segera ditindaklanjuti,” beber Ihsan pada Rabu (18/2/2026) malam .
Sebelum melaporkan oknum intel polisi inisial S, Ihsan mengatakan kuasa hukum pengusaha property masih sebatas mengadukan dan konsultasi.
"Setelah kami cek ke SPKT dan Propam terkait info tadi, bahwa dari PT Hoki Developer sampai saat ini belum membuat Laporan Polisi namun baru sebatas Konsultasi dengan Yanduan Bidpropam Polda DIY," katanya, saat dihubungi via WA.
Baca juga: 2 Oknum Mahasiswa Aktivis Anti Korupsi jadi Tersangka, Kasus Pemerasan Kepala Dinas Pendidikan Jatim
Resmi melaporkan oknum intel inisial S
Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan pihaknya secara resmi mendatangi Polda DIY untuk melaporkan oknum polisi berinisial S, pada Rabu siang (18/2/2026).
"Kedatangan kami di Polda adalah melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul yang berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan. Yang pertama adalah laporan ke Propam, yang kedua melaporkan tindak pidana," katanya, di Mapolda DIY, Rabu siang.
Hermansyah menjelaskan, dugaan pemerasan itu dilakukan oknum S bersama sejumlah orang lain dengan menduduki kantor kliennya serta melakukan tindakan perusakan.
"Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang," jelas Hermansyah.
Kerugian Rp 2,5 miliar
Menurut Hermansyah, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Totalnya semua sekitar Rp 2 miliar 500 juta. Rp 2,5 miliar," ungkapnya.
Ia menyampaikan, permasalahan itu bermula dari kerjasama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman.
Oknum tersebut disebut meminta pekerjaan kepada kliennya, namun proyek yang telah diserahkan justru mangkrak.
"Awalnya ada suatu kerjasama. Dia meminta pekerjaan kepada klien kami sekitar 2024. Tetapi ketika dipercaya, oknum ini malah menyalahgunakan kewenangannya. Proyek yang sudah diserahkan tidak bisa dikerjakan secara baik dan sekarang mangkrak," ujarnya
Menurut Hermansyah, kliennya juga diminta menyerahkan uang setiap bulan.
Permintaan itu menurut pengakuannya berlangsung selama enam bulan berturut-turut, dengan mengajak empat orang temannya.
"Per bulan dia meminta sejumlah uang pada klien kami selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp 35 juta," ungkapnya.
Selain itu, disebut pula adanya permintaan tambahan Rp500 juta dengan dalih catatan utang.
Namun setelah dilakukan evaluasi, klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan perhitungan yang ada.
"Dia meminta sejumlah uang lagi dengan alasan ada catatan utang. Tetapi setelah dievaluasi, permintaan Rp 500 juta itu minus dengan jumlah uang yang sudah dikeluarkan klien kami," katanya.
Pihak kuasa hukum menyesalkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus tersebut. Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Hermansyah menambahkan, selain melapor ke Polda DIY, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Langkah itu ditempuh agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dan penanganan transparan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancam dan Peras Bos Properti, Intel Polres Bantul Dilaporkan ke Propam dan SPKT Polda DIY
| Pulang dari Ibadah Haji, Wali Kota Nurochman dan Ratusan Warga Sudah Tiba di Kota Batu |
|
|---|
| Presidium Aremania Ganti Rugi Dampak Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu Malang |
|
|---|
| Bikin Sedih Bonek dan Bonita, Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya, Lanjutkan Karier di Luar Negeri |
|
|---|
| John Herdman Mendadak Gelar Rapat dengan Pemain Timnas Indonesia, Asah Mental Jelang FIFA Matchday |
|
|---|
| Kasus Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu Malang Berakhir Damai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/GARA-GARA-KONTEN-Ilustrasi-polisi-diambil-dari-Kompas-TV-pada.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.