Rabu, 13 Mei 2026

Ramadhan 2026

Doa Ramadhan Hari ke 28, Rabu 18 Maret 2026 dan Waktu Zakat Fitrah Terbaik

Sudah sampai di hari ke-28 Ramadan! Amalkan doa hari ini agar hidup makin berkah dengan amalan sunnah dan permintaan kita dikabulkan Allah SWT.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
DOA RAMADHAN HARIAN - Seorang anak sedang membaca Iqra di Masjid Layur Semarang, Jawa Tengah Sabtu (26/5/2018). Memasuki hari ke-28 Ramadan 1447 H pada Rabu (18/3/2026), suasana penghujung bulan suci kian terasa. Di momen yang penuh keberkahan ini, umat Muslim dianjurkan untuk semakin mengencangkan ibadah, baik melalui doa-doa khusus maupun menunaikan kewajiban zakat fitrah. 
Ringkasan Berita:
  • Doa Ramadan hari ke-28 beserta panduan zakat fitrah sebagai rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi Muslim yang mampu. 
  • Selain membagikan bacaan doa untuk Rabu, 18 Maret 2026, dibahas pula lima kategori waktu pembayaran zakat menurut ulama.
  • Penjelasan ini diharapkan membantu masyarakat agar ibadahnya sah dan tepat waktu.

SURYAMALANG.COM, - Memasuki hari ke-28 Ramadan 1447 H pada Rabu (18/3/2026), suasana penghujung bulan suci kian terasa.

Di momen yang penuh keberkahan ini, umat Muslim dianjurkan untuk semakin mengencangkan ibadah, baik melalui doa-doa khusus maupun menunaikan kewajiban zakat fitrah sebagai penyempurna puasa.

Zakat fitrah bukan sekadar rukun Islam, melainkan sarana menyucikan jiwa dari kekhilafan selama sebulan penuh.

Baca juga: Kumpulan 50 Ucapan Idul Fitri 2026 Menyentuh dan Penuh Makna, Cocok untuk Media Sosial

Namun, penting bagi kita untuk memahami bahwa tidak semua waktu pembayaran memiliki nilai yang sama.

Ada waktu yang diperbolehkan, waktu yang paling utama (terbaik), hingga waktu yang justru dilarang atau haram karena telah melewati batas ketentuan syariat.

Doa Ramadhan Hari ke 28

Dikutip dari Ditjen Pendis Kemenag RI, berikut doa Ramadhan hari ke-28, Rabu 18 Maret 2026:

Bacaan doa Ramadhan hari ke-28:

اَللَّهُمَّ وَفِّرْ حَظِّيْ فِيْهِ مِنَ النَّوَافِلِ وَ أَكْرِمْنِيْ فِيْهِ بِإِحْضَارِ الْمَسَائِلِ وَ قَرِّبْ فِيْهِ وَسِيْلَتِيْ إِلَيْكَ مِنْ بَيْنِ الْوَسَائِلِ يَا مَنْ لاَ يَشْغَلُهُ إِلْحَاحُ الْمُلِحِّيْنَ

Latin:

Allâhumma waffir hadzdzî minan nawâfili wa akrimnî fîhi bîhdhâril masâili wa qarrib fîhi wasîlatî ilayka min baynil wasâili yâ man lâ yasyghaluhu ilhâhul mulihhîna

Artinya:

"Ya Allah, sempurnakanlah hidupku dengan melaksanakan amalan-amalan Sunnah, dan muliakanlah aku dengan terkabulnya semua permintaan. Dekatkanlah aku kepada-Mu dengan berbagai jalan, Wahai Yang tidak sibuk dengan rintihan orang yang meminta."

Waktu Zakat Fitrah Terbaik 

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang masih hidup dan mampu menunaikannya, sebagai penyempurna ibadah di bulan Ramadan serta sarana menyucikan diri.

Memahami aturan waktu pembayaran menjadi krusial agar ibadah ini tepat sasaran dan bernilai sah.

Mengacu pada pandangan ulama Mazhab Syafi'i, terdapat lima kategori waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu dipahami oleh umat Muslim, mulai dari waktu mubah hingga kategori haram jika melewati batas yang ditentukan.

Zakat fitrah berlaku bagi seluruh Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh maupun belum, selama masih hidup pada malam Hari Raya Idulfitri.

Bahkan, menurut penjelasan Kementerian Agama Republik Indonesia, bayi yang lahir pada hari terakhir Ramadan atau pada malam Idulfitri juga wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

Baca juga: Pemkab Banyuwangi Siapkan 48 Masjid Ramah Pemudik Idul Fitri 1447 H, Terbanyak di Jatim

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muhammad yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi lima ketentuan menurut pandangan ulama Mazhab Syafi’i:

1. Waktu Mubah

Waktu mubah adalah sejak awal hingga akhir bulan Ramadan. 

Pada waktu ini umat Islam sudah diperbolehkan membayar zakat fitrah, tetapi tidak boleh dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan.

2. Waktu Wajib

Waktu wajib adalah pada akhir bulan Ramadan hingga awal bulan Syawal. 

Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap orang yang masih hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal, meskipun hanya sesaat.

3. Waktu Sunnah

Waktu sunnah adalah sejak malam takbiran hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. 

Ini adalah waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah.

4. Waktu Makruh

Waktu makruh adalah setelah salat Idulfitri hingga berakhirnya tanggal 1 Syawal atau sampai waktu magrib pada Hari Raya Idulfitri.

5. Waktu Haram

Waktu haram adalah setelah tanggal 1 Syawal berakhir, karena zakat fitrah sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

Syarat Membayar Zakat Fitrah

Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama mengutip penjelasan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah mengenai tiga syarat wajib membayar zakat fitrah.

Syarat pertama yaitu beragama Islam, karena zakat fitrah merupakan ibadah untuk membersihkan diri dari perbuatan dosa dan lalai selama berpuasa di bulan Ramadan.

Syarat kedua adalah merdeka, yaitu tidak berada dalam kekuasaan orang lain seperti budak atau hamba sahaya.

Syarat ketiga bagi orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mampu untuk menunaikannya.

Artinya, seseorang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya sendiri serta orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri.

(Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> News.google.com

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved