Selasa, 19 Mei 2026

Surabaya

Jual Motor Curian di Facebook, 2 Maling Surabaya Apes Kena Jebakan COD oleh Korbannya Sendiri

Percaya diri pajang motor curian di marketplace Facebook, dua curanmor Surabaya masuk perangkap korbannya sendiri, kini diringkus polisi.

Tayang:
Dok POLRESTABES SURABAYA
CURANMOR DI SURABAYA - Tersangka curanmor saat diinterogasi di Mapolrestabes Surabaya berinisial MFDL (20), warga Medokan, dan RR (20), warga Jalan Keputih Gang Makam, Kota Surabaya berdasarkan laporan korban pada Senin (4/2/2026). Para pelaku berhasil diringkus setelah jual motor Curian di Facebook, dan kena jebakan COD oleh korbannya sendiri. 
Ringkasan Berita:
  • Dua pemuda berinisial MFDL (20), warga Medokan, dan RR (20), warga Jalan Keputih Gang Makam, Kota Surabaya, ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan aksi curanmor yang tidak biasa. 
  • Alih-alih menjual kendaraan curian lewat penadah secara offline, mereka justru mengiklankan satu unit sepeda motor melalui grup jual beli Facebook
  • Korban yang menyadari motornya hilang di Jalan Medokan Semampir Timur pada Senin (4/2/2026) dipajang di media sosial, langsung menyusun strategi bersama polisi.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Siasat nyeleneh dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Surabaya yang nekat memasarkan sepeda motor hasil curiannya melalui Marketplace Facebook justru berujung apes.

Aksi kedua tersangka berhasil dibongkar setelah korban mengenali sendiri motor Yamaha Jupiter Z miliknya yang diiklankan di media sosial. 

Korban yang langsung berkoordinasi dengan Polsek Sukolilo, kemudian memasang jebakan dengan berpura-pura menjadi pembeli untuk mengajak pelaku melakukan sistem cash on delivery (COD). 

Penjualan Motor Curian via Online

Dalam kasus ini, dua tersangka curanmor adalah MFDL (20), warga Medokan, dan RR (20), warga Jalan Keputih Gang Makam, Kota Surabaya.

Sedangkan korbannya, berinisial A (28), warga Medokan Semampir, Surabaya. 

Baca juga: Jasad Pria Bojonegoro Membusuk di Kamar Mandi Rumahnya, Warga Curiga Cium Bau Busuk Sejak Sabtu

Modus operandi para tersangka yang menjual motor curian melalui Facebook tergolong aneh, sebab umumnya para pelaku menjual hasil curiannya secara offline melalui penadah.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto menerangkan, peristiwa tersebut dilaporkan korban pada Senin (4/2/2026), sekira pukul 05.00 WIB.

“Korban kehilangan 1 unit sepeda motor YAMAHA 31B Jupiter Z CW nopol L5941I warna merah marun, di Jalan Medokan Semampir Timur,” terangnya, Selasa (19/5/2026).

Jebakan COD dan Penangkapan

Hadi Ismanto menuturkan, anggota piket Reskrim Polsek Sukolilo menerima laporan tersebut kemudian menerima informasi sepeda motor milik korban telah diiklankan di Facebook.

“Setelah itu korban mencoba komunikasi dengan cara membeli COD, setelah itu disepakati bertemu terduga pelaku untuk cek kondisi kendaraannya tersebut,” tuturnya.

Dengan didampingi Polsek Sukolilo, sepeda motor milik korban berhasil diamankan beserta Tersangka MFDL.

Baca juga: Viral Video Suami di Surabaya Dilaporkan KDRT Kabur dari Polisi, Terhenti Usai Tabrak Pot Bunga

“Setelah dicek ternyata benar itu sepeda motor milik korban. Selanjutnya dilakukan pengembangan, serta berhasil menangkap pelaku RR, saat bekerja di sebuah gudang di daerah Keputih Tegal Bakti Surabaya,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban, yang saat itu terparkir di halaman Rusunawa Keputih Surabaya.

“Pasal yang dikenakan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Selanjutnya kedua tersangka dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> News.google.com

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved