TOPIK
Sidang Pembunuhan Begal di Malang
-
Sebelum membahas dan menganalisis putusan kasus siswa SMK bunuh begal di Malang, sebaiknya membahas beberapa hal terlebih dahulu.
-
Siswa SMK bunuh begal berinisial ZA (17) telah divonis setahun hukuman pembinaan di LKSA Darul Aitam, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
-
Pihak keluarga berharap kondisi ZA yang saat ini masih usia sekolah bisa jadi pertimbangan putusan hakim.
-
Selain penjagaan polisi , juga nampak sebuah mobil ambulans dari Urkes Polres Malang telah bersiaga di parkiran gedung pengadilan.
-
Seperti biasa, ZA datang menggunakan motor didampingi oleh ayah tirinya.Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10:00 WIB.
-
Tidak ada metode khusus dalam melakukan pembinaan kepada Anak Berhadapan Hukum (ABH) di LKSA Darul Aitam yang beralamat di Jalan Raya Klakah RT 1 RW 1
-
Nama (LKSA) Darul Aitam muncul dalam tuntutan yang dibacakan JPU bagi ZA dalam sidang tuntutan, Selasa (21/1/2020).
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu juga menjelaskan bahwa kasus yang terjadi di Malang ini dapat menjadi contoh pembelajaran masyarakat
-
Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza menyebut putusan lepas atau onslag van recht vervolging layak diberikan pada ZA.
-
Polres Tulungagung memeriksa pria berinisial DI (27) yang memberi komentar bernada hinaan terkait kasus siswa SMK membunuh begal di Malang.
-
Siswa SMK bunuh begal, ZA (17) kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang
-
Terkait proses hukum yang sedang dijalani ZA, pihak sekolah menghormati segala proses hukum dan menyerahkannya pada pihak berwenang.
-
Seharusnya ZA harus diberikan pendampingan psikologis. Namun sejauh ini saya lihat belum ada sama sekali pendampingan secara psikologis kepada ZA
-
Sudang pembacaan tuntutan JPU bagi ZA hanya berlangsung singkat yaitu dimulai pukul 15.25 dan berakhir pada pukul 15.39.
-
Keluarga ZA mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan, mengenai kasus yang dialami oleh ZA.