TOPIK
Upah Minimum Provinsi Jatim 2025
-
Daftar UMP 2025 Terendah: Jawa Timur Urutan 4, Jawa Tengah Nomor 1, Tertinggi Jakarta hingga Papua
Daftar UMP 2025 terendah setelah kenaikan 6,5 persen: Jawa Timur urutan 4, Jawa Tengah nomor 1, tertinggi Jakarta hingga Papua.
-
Upah Minimum Provinsi Jatim 2025 Diumumkan, UMP Jatim Menjadi Rp 2.305.985
Upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2025 menjadi 2.305.985, yang sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30.