TOPIK
Vonis Wahyu Kenzo Robot Trading ATG
-
Biodata Wahyu Kenzo mantan bos sponsor Arema FC dan Persebaya, divonis 10 tahun penjara kasus robot trading ATG.
-
Selain jatuhkan vonis pidana, majelis hakim juga menyatakan seluruh barang bukti aset 3 terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG
-
Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus investasi bodong robot trading ATG