Sidoarjo
Duh, Belum Ada 5 Menit Bebas, 3 Tahanan Lapas Sidoarjo Ditangkap Lagi!
Ketiga tahanan ini benar-benar kecewa dan jengkel. Bayangkan, mereka ditangkap saat sedang pamit-pamitan dengan petugas Lapas....
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sia-sia sudah harapan tiga tersangka kredit fiktif BPR Delta Arta menghirup udara bebas pasca menang di sidang pra peradilan.
Pasalnya, lima menit berada di luar Lapas Kelas II A Sidoarjo, ketiganya ditangkap pihak Kejari Sidoarjo lagi, Rabu (17/6) malam.
Ketiganya adalah Atik Munziati, Yunita dan Munawaroh. Tentu saja penangkapan ini membuat ketiganya geram.
Padahal, kemarin hakim PN Sidoarjo Adi Hermono mengabulkan gugatan pra peradilan yang ketiganya ajukan. Hakim menilai penahanan terhadap mereka tidak sah.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, La Ode Muhammad Nusrim yang menghadang sendiri ketiga tersangka di depan pintu lapas. Sebelumnya, ketiga tersangka terlihat menyempatkan diri berpamit-pamitan dengan para sipir lapas.
Tak lama setelah pamitan, ketiganya kembali harus berjumpa dengan para sipir itu.
"Kami menahan lagi ketiga tersangka karena proses hukum mereka sudah tahap II. Kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas ketiganya tuntas," kata Nusrim. Dia sendiri yang membacakan surat perintah penahanan terhadap ketiga tersangka.
Sempat terjadi ketegangan dalam prosea penahana kembali ini. Pihak Kejari Sidoarjo sampai harus meminta bantuan Polres Sidoarjo untuk ikut mengamankan jalannya penahanan. Ketiganya pun kini kembali mendekam di penjara sampai 13 hari ke depan.
Penasihat hukum tiga tersangka kasus pembobolan BPR Delta Arta senilai Rp 9,7 miliar, Gufron, sempat berbangga karena memenangkan gugatan pra peradilan hingga hakim menilai penahanan klien mereka tidak sah.
Namun, kebanggaan ini ternyata sesaat saja karena klien mereka kembali ditahan.
Tentu saja penahanan yang dilakukan berselang 5 menit dari pembebasan itu mengagetkan para pengacara tersangka.
"Kami kecewa. Seharusnya biarkan klien kami bebas dulu dari tahanan. Kalau ada proses hukum, bisa dilakukan setelah bebas," kata Gufron, pengacara ketiganya.
(Miftah Faridl)