Surabaya

Pengasuh Panti Asuhan Ini Berulang Kali Ajak Dua Anak Asuhnya Berhubungan, Layak Hukum Berat !

Dari 9 anak asuh yang jadi korban, dua anak berusis 17 dan 16 tahun diajak hubungan badan berulang kali dan korba lainnya dilecehkan secara seksual.

Penulis: fatkhulalami | Editor: Dyan Rekohadi
kompasiana.
Ilustrasi. 

Foto : Pelaku AL menjalani rekonstruksi di panti asuhan sebuah yayasan di Jl Ngagel Jaya Tengah I Surabaya, Jumat (11/8/2017).

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polretabes Surabaya terus mendalami kasus pelecehan seksual yang dilakukan AL (34), pengurus panti asuhan sebuah yayasan di Jl Ngegel Tengah I Sudaraya terhadap 9 anak.

Penyidik menggelar rekonstruksi di tiga tempat, Jumat (11/8/2017).

Ada sebanyak 49 adegan yang diperankan tersangka saat rekontruksi. Pertama rekonstruksi dilakukan di depot milik yayasan Jl Manyar 65 Surabaya engan 9 adegan.

Selanjutnya rekontruksi dilakukan di Yayasan Panti Asuhan Jl Ngagel Jaya Tengah I dengan 32 adegan dan terakhir dilakukan di mobil dengan rekonstruksi sebanyak 8 adegan.

Kanit PPA Satreskrim Polretabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pihaknya mengetahui lebih utuh cerita kejadian pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban setelah dilakukan rekunstruksi.

"Selama ini ceritanya dari keterangan pelaku dan korban, sekarang sudah dilakukan rekonstruksi. Kami jadi tahu lebih lengkap dan jadi bahan tambahan dalam BAP (berita acara pemeriksaan)," sebut Ruth saat ditemui usai rekonstruksi, Jumat (11/8/2017).

Dalam rekonstruksi, korban ternyata melakukan pelecehan seksual terhadap 9 anak yang merupakan penghuni panti asuhan di beberapa tempat. Seperi di depot milik yayasan, kemudian di kamar mandi dan kamar tidur.

"Ternyata pelaku sering mengajak hubungan badan terhadap dua korban di kamar mandi dan kamar tidur," terang Ruth.

Setelah rekonstruksi ini, BAP skasus ini segera dilengkapi dan diselesikan guna dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik mengencam pelaku dengan ancaman hukuma, berat yakni maksimal 15 tahun penjara. Ini sesuai pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No.35 tahun 2014, tentaang perlindungan anak.

"Pelaku harus dihukum berat, yakni hukuman maksimal. Karena kejadian ini sangat tragis dan miris dengan korban sebanyak 9 anak," teragas Ruth.

Dampak dari kejadian pelecehan seksual ini, membuat korban butuh perhatian dan pendampingan. Sehingga 9 korban bakal ditempatkan di tempat khusus atau safe house. Polretabes akan bekerja sama dengan Pekot Surabaya guna melakukan pendampingan korban.

"Korban harus mendapat pendampingan. Jangan sampai kembali ke tempat asal (panti asuhan) supaya bisa melupakan kejadian, demi masa depannya," ucap Ruth.

Kasat Reskrim Polretabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela menambahkan, pelaku AL sudah dilakukan tes psikologis di RS Bhayangkara Polda Jatim. Kini tim penyidik masih menunggu hasil dari tes psikologi pelaku.

"Tes psikologi sudah dilakuakan hasilnya masih menungu. Kami masih terus mendalai kasus ini," kata Leonard.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved