Malang Raya

Dosen Universitas Brawijaya Malang Dilantik Jadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Ia berharap, masyarakat Indonesia akan paham dan sadar untuk mengonsumsi makanan yang tidak hanya halal namun terjaga gizinya.

Penulis: Neneng Uswatun Hasanah | Editor: eko darmoko
IST
Prof Sukoso setelah pelantikan sebagai ketua BPJPH di Jakarta. 

SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Guru besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof Ir Sukoso MSc PhD baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pelantikan tersebut dilakukan secara langsung oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 94/TPA 2017. Ia dilantik pada tanggal 2 Agustus 2017 di Jakarta.

"Saya dilantik setelah lolos serangkaian tes selama 4 bulan," akunya pada SURYAMALANG.COM.

BPJPH nantinya akan menggantikan tugas MUI untuk mengeluarkan sertifikat halal. Selain itu, BPJPH juga sebagai lembaga yang akan menjalankan UU Produk Halal.

Sebelum dilantik menjadi kepala BPJPH, dunia produk halal sudah bukan merupakan hal asing bagi Sukoso. Ia adalah pendiri Yayasan Halalan Thoyyiban Indonesia dan merupakan ketua Halal Thayyib Science Center UB.

Makanan yang halal thayyib, yaitu yang halal dan juga sehat, menurutnya, saat ini semakin sulit ditemukan.

"Sekarang ini proses pembuatan makanan banyak yang menggunakan bahan haram, kemudian mengandung bahan pangan yang berbahaya bagi kesehatan. Nah ini kan jadi tantangan," kata Sukoso.

Ia berharap, masyarakat Indonesia akan paham dan sadar untuk mengonsumsi makanan yang tidak hanya halal namun terjaga gizinya.

"Kami ingin mengajak masyarakat sadar akan makanan halal thoyyib untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak, serta kesehatan generasi penerus bangsa," ujarnya.

Penbentukan BPJPH merupakan amanat dari UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tugasnya adalah untuk melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ada enam fungsi, yaitu melakukan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal, melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal, dan melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal," jelasnya.

Selain itu juga memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal, dan melaksanakan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved