Nasional

Lewat Aplikasi Line, Guru SMP Ajak Siswinya Chat Mesra Hingga Kirim Gambar Tak Pantas

Tri Sutrisno (25), guru tersangka kasus chat pornografi dengan siswinya di salah satu SMA swasta di Kelapa Gading, Jakarta Utara,

Editor: eko darmoko
lampung.tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Tri Sutrisno (25), guru tersangka kasus chat pornografi dengan siswinya di salah satu SMA swasta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengaku sudah satu tahun mengajar.

Namun, dalam pemeriksaannya, Tri mengaku baru dua pekan mengirim konten pornografi kepada siswinya.

"Tersangka mengaku sudah satu tahun mengajar Bahasa Inggris di sekolah itu. Tapi untuk mengirim pesan berisi foto porno, ia mengaku baru dua pekan melakukannya," ungkap AKBP Hendy F Kurniawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (13/8/2017).

Meski demikian, polisi tidak serta-merta memercayainya.

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif kepada warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat itu.

"Kami tidak berhenti sampai di satu korban ini saja. Kami juga menyelidiki apakah ada korban lainnya," kata Hendy.

Polisi menangkap Tri Sutrisno setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Korban mengaku kerap dikirimi foto-foto porno oleh tersangka, melalui aplikasi Line.

Orang tua korban yang mengetahuinya, langsung melapor ke Mapolda Metro Jaya.

'Ih jorok'

Kepolisian terus memeriksa intensif Tri Sutrisno (25), guru tersangka kasus chat pornografi dengan siswinya, di salah satu SMA di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengirim foto porno ke siswinya.

"Siswi yang dikirimi foto porno oleh tersangka menjawab 'ih jorok.' Tapi kami masih menyelidiki lebih lanjut mengenai percakapan tersebut," kata AKBP Hendy F Kurniawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (13/8/2017).

Hendy menuturkan, tersangka adalah seorang guru Bahasa Inggris sekaligus wali kelas IX.

Tersangka menggunakan media percakapan Line untuk berkomunikasi dengan korban.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved