Nasional

Idul Adha Bertepatan Hari Jumat, Bolehkah Tidak Salat Jumat? Simak Penjelasannya

Idul Adha dan Hari Jumat merupakan dua hari raya bagi umat Islam. Timbul pertanyaan, apa boleh tidak Salat Jumat karena sudah sudah Salat Idul Adha?

Editor: Zainuddin
tribunjabar.com
Salat. 

SURYAMALANG.COM - Idul Adha tahun ini bertepatan dengan hari Jumat (1/9/2017).

Idul Adha dan Hari Jumat merupakan dua hari raya bagi umat Islam.

Kemudian hal ini menimbulkan pertanyaan, apa boleh tidak Salat Jumat karena sudah Salat Idul Adha?

Berbagai pandangan muncul di kalangan sahabat.

Di antaranya adalah memperbolehkan tidak Salat Jumat karena alasan tertentu atau rukhsah.

Pandangan ini disampaikan mahzab Hambali di mana Rasulullah memperbolehkan sebagian kaum yang tinggal di padang pasir (yang datang Salat Idul Adha di pagi hari) untuk kembali ke tempat tinggalnya yang jauh dengan tidak Salat Jumat.

Meskipun boleh tidak mengerjakan Salat Jumat, maka hukum Salat Zuhur tetap wajib.

Bagi para imam mereka diwajibkan untuk Salat Jumat.

Mereka harus tetap melakukan Salat Jumat jika memiliki jamaah.

Jika tidak, dia boleh melakukan Salat Zuhur.

“Barangsiapa yang melaksanakan Salat Id pada hari Jumat diberikan keringanan baginya untuk tidak menghadiri Salat Jumat pada hari itu kecuali Imam, maka wajib baginya mendirikan Salat Jumat dengan yang hadir untuk Salat Jumat baik dari orang yang sudah melaksanakan Salat Id atau yang belum melaksanakan Salat Id, jika tidak ada seorangpun yang hadir maka gugur kewajiban Salat Jumat itu atas imam dan ia melakukan Salat Zuhur, dengan dalil sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam kitab Sunannya:

عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِى رَمْلَةَ الشَّامِىِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ رضي الله عنه وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».

Artinya: Dari riwayat Iyas bin Abi Ramlah Asy Syami, beliau berkata: “Aku pernah menyaksikan Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu bertanya Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu: “Apakah kamu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terjadi dua id terkumpul dalam satu hari?”, ia menjawab: “Iya (pernah)”, Muawiyah bertanya: “Bagaimanakah yang beliau lakukan”, ia menjawab: “Beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) shalat ‘ied kemudian memberikan keringanan untuk Salat Jumat, beliau bersabda: “Barangsiapa yang hendak salat maka shalatlah ia”. HR. Ahmad (4/372), Abu Daud (1/646, no. 1070), An Nasa-i (3/193, no. 1591), Ibnu Majah (1/415, no. 1310), Ad Darimi (1/378), Al Baihaqi (3/317), Al Hakim (1/ 288), Ath Thayalisi (hal. 94, no. 685) (dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih Abu Daud, no.1070, pent)

Dan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Sunannya juga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved