HENTIKAN Gaji dan Tunjangan Sahroni Cs Tembus Rp230 Juta per-Bulan, MKD-Partai Ajukan Permintaan

Hentikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI Sahroni Cs tembus Rp230 juta per-bulan, MKD dan partai kompak mengajukan permintaan.

|
Instagram @ahmadsahroni88/@king_uyakuya/@ekopatriosuper
STATUS DPR RI - Kolase foto tiga anggota DPR RI, Ahmad Sahroni (KANAN), Uya Kuya (KIRI) dan Eko Patrio (TENGAH). Mereka adalah anggota dewan yang rumahnya dijarah massa dalam gelombang aksi demo yang berlangsung pada Sabtu (30/8/2025). Mereka dinonaktifkan dari partai tapi ternyata masih terima gaji dan tunjangan. 

SURYAMALANG.COM, - Permintaan untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan dari partai seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, Adies Kadir ramai digaungkan. 

Desakan ini dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hingga Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). 

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang nilainya bisa tembus Rp230 juta per-bulan itu juga menjadi salah satu sorotan masyarakat di tengah serangkaian demo yang berlangsung selama akhir Agustus 2025 lalu. 

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan anggota DPR 2004-2008, Mahfud MD bahkan pernah mendengar gaji anggota DPR sebenarnya tembus miliaran rupiah per-bulan. 

Baca juga: Alasan Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio Masih Terima Gaji dan Tunjangan DPR Meski Nonaktif

Tidak heran ketika mendengar anggota DPR mendapatkan tunjangan rumah Rp50 juta per-bulan, masyarakat semakin geram hingga demo terjadi salah satunya menuntut pembubaran DPR.

Sedangkan lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing tidak luput dari pernyataan mereka yang dianggap memicu kemarahan publik sebelum demo terjadi. 

Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan sebagai berikut:

- Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem)

- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN)

- Adies Kadir dari Partai Golkar.

Hentikan Gaji dan Tunjangan 

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR.

Surat itu berisi permintaan untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.

“MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR untuk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Nazaruddin kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Nazaruddin menekankan, langkah ini tidak hanya berlaku bagi lima anggota DPR yang saat ini sudah dinonaktifkan partai, namun juga membuka peluang jumlahnya bisa bertambah.

“Ya kita nggak nyebutkan 5 ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil,” ujarnya.

Baca juga: SEGINI Gaji dan Tunjangan DPR yang Jadi Pemicu Demo Besar-besaran di Jakarta dan Sejumlah Daerah

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved