Pasuruan

Videonya Menyebar, Ini Alasan Kakek yang Berikan Cucunya Pada Monyet

Polisi belum menaikkan status terlapor menjadi tersangka karena harus menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
Facebook

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Video perlakuan seorang kakek pada cucunya yang tidak manusiawi merebak di Pasuruan.

Polisi pun sudah ambil tindakan pada Kakek yang sengaja membiarkan cucunya supaya digigit monyet itu.

 Sang kakek berinisial HRN (44) sudah memberi keterangan terkait sikapnya itu.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Rizal Martomo, mengatakan, hingga saat ini, HRN masih berstatus sebagai saksi.

Polisi belum menaikkan status terlapor menjadi tersangka karena harus menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara.

"Kalau memang ditemukan minimal dua alat bukti, maka bukan tidak mungkin statusnya akan dinaikkan. Saat ini, kami sedang melanjutkan pemeriksaan," kata Rizal. 

Dia menjelaskan, beberapa saksi, dan terlapor sudah diperiksa.

Yang belum diperiksa, korban dan orangtua korban.

Saat ini, pihaknya komunikasi dengan Kepala Desa (Kades) untuk mencari keberadaan ibu korban.

"Kondisi korban masih dalam keadaan trauma. Kami juga sedang terapi dia. Kemarin juga kami sudah tes visum, kami tunggu aja hasilnya seperti apa nanti," tambah Rizal.

Menurut Rizal, dalam pemeriksaan sementara, pengakuan terlapor, bahwa kejadian itu terjadi tidak disengaja.

Landasannya, karena terlapor ini ingin memberikan pelajaran kepada cucunya agar tidak menjadi anak yang nakal.

"Katanya sih dia (terlapor) ingin memberikan pembelajaran ke cucunya yang sudah mencuri uangnya Rp 50.000. Tapi, memberikan pelajaran itu tidak harus dengan cara kekerasan seperti itu," terangnya.

Sekadar diketahui, pemeriksaan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada kakek yang nekat menganiaya cucunya menggunakan binatang. Binatang ini tergolong binatang buas, yakni kera atau monyet.

Kejadian memilukan ini dialami AZI warga Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Bocah 5 tahun diduga dianiaya kakeknya yang berinisial HRN (44).

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved