Pasuruan

Dituduh sebagai Dukun Santet, Warga Pasuruan Dibantai dan Dibunuh Secara Keji, Bikin Merinding

Satu tersangka lainnya, Siyanto masih dalam pengejaran polisi. Mereka yang ditangkap kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Wakapolres Pasuruan Kompol Herlina saat merilis kasus satu keluarga merencanakan pembunuhan sadis terhadap Kasman yang diduga menyantet istri tersangka Satiman. 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Empat dari lima pelaku pembunuhan Kasman, warga Dusun Mangu, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, pada 6 April 2016 lalu diamankan tim Satuan Anti Kriminal Polres Pasuruan (SAKERA), Sabtu (13/1/2018) siang.

Mereka diamankan di rumahnya masing-masing di Dusun Mangu, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Empat tersangka yang berhasil diamankan polisi adalah Maryono (39), Satiman (56), dan Rapi’i (30). Lindang, anak Satiman, masih dalam proses penahanan di Lapas Porong dengan kasus curas dan sudah diamankan.

Satu tersangka lainnya, Siyanto masih dalam pengejaran polisi. Mereka yang ditangkap kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pasuruan.

Wakapolres Pasuruan Kompol Herlina mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kejadian meninggalnya Kasman satu tahun yang lalu.

Dalam proses penyelidikan, pihaknya menemukan beberapa alat bukti yang mengarah pada kelima tersangka ini.

“Mereka mengakui perbuatannya. Proses ungkap kasus ini memang menyita waktu, karena kami harus mengumpulkan bukti-bukti yang sangat valid,” kata Herlina, sapaan akrab Wakapolres Pasuruan itu, Senin (15/1/2018) siang.

Mantan Wakapolres Pasuruan Kota ini menjelaskan, dalam pemeriksaan sementara, diketahui bahwa kelima tersangka ini memang sudah merencanakan untuk membunuh korban. Kelima mengaku kecewa terhadap korban.

“Jadi, ceritanya, korban ini dianggap sebagai pelaku santet istri tersangka Satiman. Istri Satiman ini sakit parah dan tak kunjung sembuh. Dari beberapa pengobatan alternatif, istri Satiman ini diduga menjadi korban santet,” paparnya.

Menurut Herlina, kelima orang ini akhirnya menyimpulkan bahwa korban ini yang membuat istri tersangka Satiman sakit perut yang sangat parah.

Satiman akhirnya merencanakan pembunuhan ini di rumah tersangka Rapi’i. Selanjutnya, mereka menghabisi korban secara membabi buta.

Korban tewas di rumahnya dan di hadapan istrinya. Korban tewas dengan banyak luka di tubuhnya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dari kelima tersangka ini, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, termasuk bambu dan sajam jenis pedang. Dua alat itu diduga kuat dijadikan para tersangka ini untuk menghabisi nyawa korban.

“Mereka melakukannya bersama-sama. Namun, dalam pemeriksaan sementara, Satiman, sebagai otak pembunuhan tidak terlibat dalam eksekusi korbannya itu,” tandasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana Jo pasal 338 KUHP jo pasal 55. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved