Ngawi

Baru 2 Bulan Istri ke Jakarta, Suami Cabuli 2 Anak TK di Ngawi

Kedua korban pencabulan yang diduga dilakukan Sugiyanto, langsung dibawa ke Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk dimintakan visum.

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: yuli
doni prasetyo
Sugiyanto (48) warga Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi ini tega cabuli dua bocah usia Taman Kanak kanan (TK) hingga masing masing empat kali, kini tersangka dijebloskan ke sel Polres Ngawi dan diancam penjara 15 tahun. 

SURYAMALANG.COM, NGAWI - Polisi Ngawi tangkap Sugiyanto (48) warga Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi karena dilaporkan mencabuli dua anak usia taman kanak kanan (TK), masing masing sebanyak empat kali di rumahnya.

Aksi pencabulan dua anak TK itu dilakukan Sugiyanto, saat kedua bocah anak tetangganya itu bermain dengannya. Kedua korban dibujuk agar mau diajak masuk ke kamarnya.

"Sugiyanto, pelaku ini punya seorang anak perempuan, anaknya ini teman bermain kedua korban. Rumah orangtua kedua korban bertetangga dekat,"Kata Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu.

Kedua korban yang masing masing berusia 6 tahun sebaya dengan anak tersangka itu yakni, DDMP dan VJS, rumah orangtua kedua korban tidak begitu jauh dengan rumah Sugiyanto, pelaku.

Dikatakannya, tersangka Sugiyanto ini sudah dua bulan ditinggal bekerja istrinya ke Jakarta, dan dia dirumah bersama kedua anaknya. Aksi pencabulan itu terjadi setiap korban korban itu bermain bersama anak tersangka, kedua langsung dibujuk dan diajak ke kamar.

"Terungkapnya kasus pencabulan ini setelah DDMP, korban, mengeluh kepada ibunya kalau kelaminnya sakit. Setelah didesak, korban mengaku kelaminnya dimasuki anunya Sugiyanto (pelaku),"jelas Kapolres Ngawi Pranatal Hutajulu.

Dari situ, tambah AKBP Pranatal, DDMP menceritakan korban lain yang saat itu juga mengalami pencabulan yaitu VJS yang waktu itu juga bermain di rumah tersangka.

"Kedua korban mau mengikuti permintaan pelaku karena bujuk rayunya. Perbuatan itu selalu dilakukan pelaku saat kedua korban datang bermain dengan anaknya,"ungkap Kapolres Pranatal Hutajulu.

Dikatakan Kapolres Ngawi, pelaku mengaku kepada penyidik kalau perbuatan pencabulan kepada kedua korban itu masing masing empat kali dalam sebulan terakhir. Semua pencabulan itu dilakukan dikamar pelaku.

"Dari tersangka kami mengamankan alas yang digunakan mencabuli kedua korban dan baju kedua korban yang digunakan saat kejadian,"katanya.

Menurut Kapolres, kedua korban pencabulan yang diduga dilakukan Sugiyanto, langsung dibawa ke Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk dimintakan visum. Sedang pelaku sampai saat ini masih diperiksa di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Ngawi.

"Kalau hasil pemeriksaan dan visum terbukti, pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,"tandas Kapolres Ngawi Pranatal Hutajulu. (

Tags
Ngawi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved