Teror Bom di Gereja Surabaya

Pelaku Peledakan Bom Disebut Satu Keluarga, Miris Ada yang Masih 9 Tahun, Ini Perannya

Menurut Kapolri, pelaku yang menyerang di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang menggendarai Mobil Avanza adalah bapaknya, bernama Dita.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sugiharto
Tim Gegana saat melakukan sterilisasi di area GKI Diponegoro, Minggu (13/5/2018) 

SURYAMALANG.COM -Polisi sudah mengindentifikasi pelaku peledakan bom di tiga gereja di Surabaya, , Minggu (13/5/2018).

Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mengumumkan, pelaku bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya diduga satu keluarga.

Hal itu disampaikan , berdasarkan hasil investigasi polri.

Satu keluarga yang melakukan pengeboman itu masing-masing pasangan suami istri dan empat anak mereka.

Keempat pelaku semuanya tewas di lokasi kejaian berbeda.

"Pelaku diduga satu keluarga," ungkap Kapolri saat konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018) petang.

Sebagaimana diketahui bom pertama meledak sekitar pukul 07.30 WIB di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel Madya Utara, Surabaya.

Selang sekitar lima menit kemudian bom kedua meledak di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya di Jalan Arjuno dan tidak lama kemudian bom meledak di gereja GKI di jalan Diponegoro.

Menurut Kapolri, pelaku yang menyerang di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang menggendarai Mobil Avanza adalah bapaknya, bernama Dita.

Dita melakuakn serangan bom bunuh diri dengan cara menabrakkan mobil yang dikemudikannya ke Gereja Pantekosta.

"Diduga keras Dita," tegas Kapolri.

Namun sebelum melakukan aksinya, Dita terlebih dahulu mengantar isteri dan dua anak perempuannya di Gereja GKI Jalan Diponegoro.

"Isterinya yang diduga meninggal bernama Puji Kuswati. Kemudian anaknya yang perempuan berumur 12 tahun dan Pamela Rizkita (9 tahun)," ujar kapolri.

Di lokasi ledakan ketiga di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, kata Kapolri, pelakuanya adalah dua laki-laki yang juga merupakan putera dari Dita.

"Putera dari pak Dita, yang satu namanya Yusuf Fadil, usianya 18 tahun. Dan Firman, usianya 16 tahun," jelas Kapolri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved