Terkuak! Ini Isi Surat Aman Abdurrahman untuk Pengacara Usai Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus terorisme bom Thamrin Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Maman Abdurahman 

SURYAMALANG.com - Terdakwa kasus terorisme bom Thamrin Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Saat pembacaan itu ia ia terlihat tenang, bahkan menebar senyum saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tersebut.

Dilansir dari Tribun Jakarta, tuntutan hukuman mati lantaran Aman diyakini menjadi otak sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin 2016.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut dijelasakan pulah Jamaah Ansharut Daulah (JAD) saat persamuhan pada November 2014.

Jaksa menyebut, Aman juga memerintahkan pembentukan struktur wilayah dan program-program untuk ditindaklanjuti.

Wilayah itu di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek dan Sulawesi.

"Dalam kelompok JAD terdakwa Aman Abdurrahman diposisikan oleh para pengikutnya sebagai rujukan dalam ilmu," urainnya.

Jaringan ini membuat seluruh amir mempersiapkan kegiatan yang mendukung Daulah Islamiyah serta mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.

"Fakta di atas wujud keinginan terdakwa menggerakkan orang lain ikhwan-ikhwan yang dianggapnya sepemahaman atau kepada pengikutnya-pengikutnya untuk bersegera melakukan apa yang dianjurkan.

Baik anjuran langsung atau buku atau situs internet atau MP3 sekaligus wadah yang dibentuk yaitu JAD yang dibentuk dengan tujuan mendukung ISIS di Suriah-Irak dan memudahkan niat terdakwa menggerakan orang-orang yang tergabung dalam JAD sehingga terdakwa memberikan dalil-dalil yang menurutnya syar'i dan diteruskan kepada pengikut," urainya.

Untuk diketahui, bertempat di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, sekiranya pukul 09.00 sidang tersebut dimulai.

Di dalam persidangan, terlihat Aman mengenakan alas kaki sendal, dan celana panjang berwarna hitam.

Sementara bagian atasnya, Aman terlihat mengenakan baju berlengan panjang tertutup, dan juga penutup kepala berwarna abu-abu.

Pantauan TribunJakarta.com (Surya Malang Group) Aman terus terdiam dari awal tiba di PN Jaksel pada sekiranya pukul 08.15 WIB hingga ketika menjalani persidangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved