Nasional

Tahun Ini Pensiunan PNS Dapat THR dari Pemerintah, Ternyata Ini Besaran dan Alasannya

Peraturan Pemerintah yang menjadi payung hukum pemberian THR untuk pensiunan ASN sudah diteken Jokowi pada Rabu (23/5/2018).

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dyan Rekohadi
Para Veteran yang juga pensiunan TNI berbagi kisah kepahlawan pada siswa SD di Surabaya. Tahun ini para pensiunan TNI bisa mendapatkan THR dari pemerintah 

SURYAMALANG.COM -Menyambut lebaran tahun ini pensiunan PNS, TNI dan Polri mendapat kado khusus.

Ya, tahun ini para pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan THR didasarkan pada peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS TNI, Polri dan pensiunan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/5/2018).

"Yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," kata Presiden Jokowi dalam konferensi persnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu siang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, Tunjangan Hari Raya yang diberikan pemerintah merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara.

"Ini reward untuk ASN karena hasil LAKIP (laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah) itu naik signifikan luar biasa. Jadi berarti sekarang program dan kegiatan sudah nyambung," kata Asman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan pendapatan pensiunan ASN yang sangat minim.

Pemberian THR diyakini bisa membantu ekonomi para pensiunan.

"Pensiun itu bayangkan, dari eselon begitu pensiun, pendapatannya cuma berapa," kata Asman. 

Asman memastikan, pemberian THR untuk pensiunan ASN ini tidak ada hubungannya dengan niat Presiden Jokowi untuk maju kembali sebagai petahana pada Pilpres 2019.

"Kalau saya melihatnya dari kinerja. Kan kalau yang membelok-belok kan, ya terserah. Yang penting tidak ada hubungan sama sekali (dengan politik)," kata dia.

Peraturan Pemerintah yang menjadi payung hukum pemberian THR untuk pensiunan ASN sudah diteken Jokowi pada Rabu (23/5/2018).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pemberian THR untuk pensiunan memang baru diberlakukan tahun ini.

Tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS, TNI, Polri hanya mendapatkan gaji ke-13 saja.

Besarannya pun tidak hanya sebesar gaji pokok sesuai golongan mereka saja, tapi juga ditambah besaran tunjangan kinerja semasa bekerja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved