THR dan Gaji Ke-13 PNS Sebentar Lagi Akan Cair, Yuk Catat Waktu, Komponen, dan Rinciannya

Tahun ini PNS akan menerima THR lebih banyak karena ada tambahan tunjangan dari pemerintah, simak rinciannya berikut

JambiTribunNews.com
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS 2018 

SURYAMALANG.COM, - Setelah ditetapkanya keputusan Presiden Joko Widodo pada Rabu 23 Mei 2018

tentang Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-

13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Maka resmi sudah waktu pencairan serta rincian jumlah THR dan gaji 13  yang akan diterima oleh PNS.

Pencairan THR dan gaji ke -13 yang diatur dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam PP tersebut melengkapi semua informasi yang  dibutuhkan oleh para pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri dan pensiunan di seluruh Indonesia.

Baca: Lokasi Penukaran Uang Baru di Malang & Pasuruan, Ada 120 Tempat, Catat Ini Jadwal & Jam Penukarannya

Baca: Anak Aa Gym Mencurahkan Isi Hatinya Sepeninggal Sang Putri, Ilmu Ikhlas Yang Luar Biasa

Baca: VIDEO : Gol Salto Gareth Bale Kini Dibuat Versi Animasi ala Captain Tsubasa

 

Waktu Penerimaan THR dan Gaji Ke-13:

THR akan diterima paling lambat awal Juni, sementara gaji 13 akan dibayarkan awal Juli.

Jika THR untuk persiapan kebutuhan Idul fitri, sedangkan gaji ke-13 untuk persiapan tahun ajaran baru.

Hal tersebut seperti diungkapkan Presiden Jokowi.

Seperti dikutip dari surya.co.id, waktu pencairan serta rincian jumlah THR dan gaji 13  yang diterima PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Jokowi. 

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut dia.

Rincian Komponen Tambahan THR 2018 :

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, ada 4 komponen THR tahun ini yang nilainya terdiri dari 4 hal:

1. Gaji Pokok

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved