THR dan Gaji Ke-13 PNS Sebentar Lagi Akan Cair, Yuk Catat Waktu, Komponen, dan Rinciannya

Tahun ini PNS akan menerima THR lebih banyak karena ada tambahan tunjangan dari pemerintah, simak rinciannya berikut

JambiTribunNews.com
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS 2018 

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Tambahan

4. Tunjangan Kinerja

Sri Mulyani juga mengungkapkan, pemberian THR bagi PNS aktif sudah dilakukan sebelumnya.

Hanya saja THR di tahun ini ada sedikit perbedaan lantaran komponennya bertambah.

 "Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka Bulan Juli, Yuk Intip Susunan Formasi, Dokumen, dan Persyaratannya

Baca: Cari Suami Setelah Menjanda, Shinta Bachir Ngaku Rela Dipoligami, Syaratnya

Baca: Terungkap Isi Rumah Roy Kiyoshi Dari Luar Tampak Mewah, Tapi Dalamnya Bikin Bergidik

Komponen Gaji 13

Khusus untuk gaji ke-13, Sri Mulyani menambahkan, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

"Dan pensiunan ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan," ucap Sri Mulyani.

Untuk diketahui, gaji ke-13 tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu, tetap meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain," ujar Sri Mulyani.

Jika dilihat rincian gaji di bawah ini, maka PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Pemprov DKI Jakarta, bakal menerima hingga ratusan juta rupiah.

Baca: Dewi Perssik Sering Umbar Masalah Rumah Tangga, Warganet Kompak Menyebutnya Tukang Ngeyel

Baca: Terungkap Fakta Lain, Lina Beberkan Alasan Perceraiannya dengan Sule, Ternyata Bukan Pihak Ketiga

Rincian Gaji PNS

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perhitungan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved