Indonesia Tolak Permohonan Visa 53 Orang Warga Israel, Menkumham: Alasannya Sensitif

Pemerintah Indonesia baru saja menolak permohonan visa 53 orang warga negara Israel, Alasannya Sensitif

Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Menteri Hukum dan Ham Yassona Laoly 

SURYAMALANG.com - Pemerintah Indonesia baru saja menolak permohonan visa 53 orang warga negara Israel.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (1/6/2018)

"Beberapa hari ini, ada 53 orang warga negara Israel yang ditolak visanya, itu benar," ujar Yasonna seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Yassona menambahkan keputusan penolakan tersebut merupakan hasil dari clearing imigrasi.

Namun Yasonna tidak menyebutkan alasan mengapa visa 53 orang WN Israel tersebut ditolak masuk?

"Alasannya tidak dapat kami sampaikan, karena masalahnya sensitif," kata Yasonna.

Menurut dia setiap negara di dunia berhak menolak atau menerima visa masuk warga negara asing.

Apabila ditolak, maka didasarkan atas pertahanan dan keamanan negara tersebut.

"Itu adalah kewenangan kita sebagai negara.

Masing-masing negara mempunyai wewenang dan merupakan kedaulatan negara tersebut untuk menerima atau menolak visa warga negara lain," tambah Yasonna.

Diberitakan Pemerintah Israel akan memberlakukan larangan WNI masuk ke negaranya pada tanggal 9 Juni mendatang.

Tak Terkait Politik

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan larangan dari Israel tersebut terkait politik. "Tidak terkait politik," ujar Retno.

Menurut Retno, pelarangan itu menyangkut teknis pemberian visa oleh suatu negara.

 Oleh sebab itu, ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang mengurusi persoalan visa.

Halaman
12
Tags
Palestina
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved