Baru Setahun Dihukum, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Muncul Bawa Segepok Uang & Bilang Tak Pernah Miskin

Baru setahun dihukum, Dimas Kanjeng Taat Pribadi membuat heboh lagi tunjukkan uang segepok bersama Mahagurunya

Youtube.com
Dimas Kanjeng Taat Pribadi 

SURYAMALANG.COM, -   Nama Dimas Kanjeng memang sempat ramai dibicarakan dua tahun lalu. 

Lelaki asal Probolinggo ini sempat membuat heboh dan ditangkap polisi karena tuduhan penipuan penggandaan uang, dan pembunuhan. 

Akibat ulahnya melakukan tindak terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah, Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. 

Baru setahun hukuman itu dijalani, pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini, tiba-tiba membuat heboh lagi dengan munculnya sebuah video yang menunjukkan aktivitasnya di Facebook.

Belum diketahui kapan dan dimana video dibuat? Begitupun dengan beredarnya video ini.

SUrya Malang mendapati video ini dari akun Facebook Kanjeng Hamid. Akun mengunggah video itu, Kamis (7/6/2018).

"Ayoo siapa yang boleh lawan sama kanjeng taat pribadi gudangnya uang probolinggo hadir," tulis Kanjeng Hamid.

Akun ini tidak menjelaskan kapan video itu direkam dan dimana lokasinya.

Dilansir dari serambinews.com, dalam video itu, Dimas Kanjeng tampak mengenakan pakaian dan kopiah hitam berada di antara tumpukan uang.

Tangannya menggenggam uang yang diakuinya dolar Singapura.

"Segini ini 2 miliar. Saya punya uang ini 2 juta (grup). Ini uang Singapura. Jadi jangan mengatakan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tidak punya uang. Potong Leher saya, potong leher mahaguru saya," katanya.

Sementara seorang laki-laki yang diakuinya sebagai mahaguru hanya manggut-manggut saja.

Dia pun mengungkit masalah yang dialaminya.

"Dimas kanjeng bukan lah seorang penipu, pengganda uang. 
Demi Allah demi Rosulallah. Selama ini saya dikriminalisasi, diinjak-injak nama saya. 
bahwa saya seorang penpu, seorang pembunuh," ujarnya.

Dengan uang yang dimilikinya itu, Dimas Kanjeng mengaku akan mencairkan dana dari pengikut padepokan yang sudah telanjur menyetor padanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved