Pilkada Kota Malang

18 Anggota DPRD Kota Malang Masih Ditahan, Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

18 anggota DPRD Kota Malang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2018.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
PENGGELEDAHAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper merah usai melakukan penggeledahan di rumah wakil Ketua DPRD Kota Malang, HM Zainuddin di Jalan Prof Moch Yamin, Kota Malang, Rabu (21/3/2018). KPK menetapkan 19 tersangka baru dalam kasus suap pembahasan APBD-P TA 2015. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - 18 anggota DPRD Kota Malang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2018. Ke-18 orang itu kemungkinan besar akan golput (golongan putih) alias sebutan untuk mereka yang tidak mencoblos.

Mereka tidak bisa mencoblos karena sedang berada di tahanan. Mereka adalah Abdul Hakim, Sulik Lestyowati, Imam Fauzi, Tri Yudiani, Bambang Sumarto, Syaiful Rusdi, Zainuddin, Wiwik Hendri Astuti, dan Suprapto. Kemudian M Arief Wicaksono, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Heri Pudji Utami, Rahayu Sugiharti, Abdulrahman, Hery Subianto, dan Sukarno.

17 orang dari 18 orang itu masih menjadi tahanan penyidik KOmisi Pemberantasan KOrupsi. Sedangkan M Arief Wicaksono menjadi tahanan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ke-18 orang ini menjadi terdakwa dan tersangka dugaan suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015.

"Kami KPU tidak menerima surat apapun dari KPK apakah anggota dewan yang ditahan diberikan izin untuk menyalurkan hak pilihnya di KOta Malang. Izin itu dikeluarkan oleh pihak yang menahan. Kalau dari kami hanya menyampaikan surat pemberitahuan untuk memilih atauform C-6 kepada semua pemilih, termasuk kepada semua anggota dewan dan dua orang calon wali kota yang juga ditahan," ujar Komisioner KPU Kota Malang Ashari Husen kepada Surya, Senin (25/6/2018).

Pihak KPU tidak mengetahui keberadaan para anggota dewan itu, termasuk dua calon wali kota Yaqud Ananda Gudban dan M Anton. "Kami tidak tahu posisi keduanya, apakah di Jakarta atau di Surabaya. Jika mereka di Surabaya, pada prinsipnya masih bisa memilih calon gubernur dan wakil gubernur selama memiliki form A-5 atau pindah pilih," tegas Ashari.

Namun mereka yang tidak ada di Kota Malang tidak bisa memilih wali kota dan wakil wali kota Malang.

"Pada prinsipnya mereka yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) akan kami berikan surat pemberitahuan memilih," tegasnya.

Berdasarkan data dari DPT, enam orang calon kepala daerah Kota Malang tersebar memilih di enam TPS.

Calon Wali Kota Yaqud Ananda Gudban tercatat sebagai pemilih di TPS 19 Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen, Calon Wakil Wali Kota Wanedi tercatat di TPS 17 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.

Calon Wali Kota Anton tercatat di TPS 01 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru. Calon Wakil Wali Kota Syamsul Mahmud di TPS 30 Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru.

Calon Wali Kota Sutiaji di TPS 02 Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru. Calon Wakil Wali Kota Sofyan Edi Jarwoko di TPS 39 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun. u

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved