Lamongan

Bobol Website Bareskrim, Remaja Lamongan Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Karena membobol website Bareskrim Polri, Trisna Handyarto divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam sidang di PN Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Hanif Manshuri
Trisna Handyarto di balik jeruji besi tahanan PN Lamongan setelah menjalani sidang vonis, Senin (2/7/2018). 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Trisna Handyarto (19) divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam sidang di PN Lamongan, Senin (2/7/2018).

Pemuda asal Lingkungan Semangu RT 05 RW 06 Blimbing, Paciran, Lamongan itu adalah pembobol website Bareskrim Polri.

Lulusan SD itu tidak hanya divonis penjara.

( Baca juga : Keributan di Dinoyo Picu Kemacetan Panjang )

Trisna juga didenda sebesar Rp 100 juta subsider hukuman sebulan penjara.

Vonis yang jatuhkan majelis hakim yang dipimpin Nova Flory Bunda itu lebih ringan 8 bulan dari tuntutan jaksa.

“Setelah berunding, kami memastikan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut,” kata Atip, penasehat terpidana dari LABH Al Banna pada Posbakum kepada SURYAMALANG.COM.

( Baca juga : Arsy Marahi Aurel Hermansyah yang Belanja Louis Vuitton, Tingkahnya Bikin Gemes Mahal Loh )

Dalam persidangan terungkap bahwa Trisna menerobos atau menjebol sistem pengamanan milik Bareskrim pada Desember 2017.

Kejadian ini bermula saat Trisna kenalan dengan seorang berinisial H.

H mengaku jualan beberapa akses backdoor website melalui Facebook.

( Baca juga : Setelah 4 Bulan Hubungan, Pria 2 Istri Nikahi Gadis 11 Tahun )

Dengan membayar sejumlah uang Rp 30.000 kepada  H,  Trisna mendapat domin Polri.

Dalam kasus ini, Trisna dijerat pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) jo pasal 52 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terdakwa juga dijerat pasal 50 jo pasal 22 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved