Malang Raya
Bunuh Kekasih Gelapnya Karena Diejek 'Burung Loyo', Sudrun Minta Duit ke Hakim PN Kepanjen
Kakek Sudrun tetap minta keringanan hukuman, bahkan Kakek Sudrun setelah menandatangani berita acara vonis hukuman langsung mendatangi hakim
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, hukuman 12 tahun penjara, Sukiman alias Sudrun (75) warga Desa Sekarbanyu Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang berulah dalam persidangan.
Kakek Sudrun tetap minta keringanan hukuman, bahkan Kakek Sudrun setelah menandatangani berita acara vonis hukuman langsung mendatangi Majelis Hakim PN Kepanjen minta uang saku.
"Saya disangoni Pak Hakim, nggak punya uang di penjara, apalagi hukumannya lama ini," kata Kakek Sudrun pada Ketua Majelis Hakim Persidangan PN Kepanjen, Edi Antonno SH, Selasa (10/7/2018).
Hal itu membuat Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen, Edi Antonno dan anggota majelis Hakim lain tersenyum. Dan mempersilahkan terdakwa Sudrun dibawa kembali masuk ke ruang tahanan PN Kepanjen Malang.
Dalam persidangan sendiri, Ketua Majelis Hakim persidangan Edi Antonno menjatuhkan vonis hukuman selama 12 tahun penjara kepada kakek Sudrun.
Ini setelah dalam persidangan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap teman wanitanya alias kekasih gelapnya, Painah (65) warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang pada Rabu (31/1/2018) lalu, karena diolok burungnya loyo.
Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sutini SH dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara.
"Vonis 12 tahun penjara dipotong masa tahanan, dan semua barang bukti disita negara. Dan terdakwa tidak perlu khawatir karena nanti pasti ada remisi dari negara," kata Edi Antonno.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Abdul Halim SH mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sudah cukup baik. Karena lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU hukuman selama 15 tahun.
"Terdakwa tadi tetap meminta keringanan hukuman langsung ke majelis hakim, tapi vonis telah dijatuhkan Majelis Hakim sehingga tidak bisa diubah lagi," kata Abdul Halim.
Memang, diakui Abdul Halim, tindakan dari terdakwa yang tetap meminta keringanan hukuman meski vonis sudah dijatuhkan merupakan haknya. Karena bagaimanapun, dengan kondisi usia 75 tahun dengan vonis 12 tahun penjara dirasa cukup berat. Karena bisa saja hukuman tersebut menjadi seumur hidupnya di penjara.
"Dan kami tadi juga menenangkan terdakwa untuk menerima vonis itu. Terdakwa tidak banding dan sudah pasrah dengan vonis tersebut," ucap Abdul Halim SH.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Kepanjen Malang, terdakwa kakek Sudrun dalam pembelaanya meminta keringanan hukuman dari tuntutan JPU selama 15 tahun penjara. Hal itu dilakukan setelah kakek Sudrun merasa akan cepat dipanggil Ilahi dalam waktu dekat.
"Kami minta keringanan hukuman karena ingin bertaubat atas tindakan yang telah kami lakukan, khawatir tidak ada waktu kalau dipenjara lama," kata Kakek Sudrun dalam persidangan sebelumnya.