Jendela Dunia
Pria 41 Tahun Nikahi Gadis 11 Tahun, Ngakunya Sudah Dapat Izin Istri Pertama, Ternyata . . .
Pria 41 tahun ini bikin heboh karena poligami dengan gadis 11 tahun. Ngakunya sudah dapat izin dari istri pertamanya.
SURYALANG.COM, MALAYSIA – Hakim Pengadilan Gua Musang memutuskan Mohd Karim (41) bersalah karena menikahi gadis berusia 11 tahun.
Hakim Mohd Surbaineey Hussain menjatuhkan denda sebesar RM 1.800 atau sekitar Rp 6 Juta setelah Karim mengakui kesalahannya.
Mohd Karim menikahi anak di bawah umur tanpa persetujuan pengadilan syariah.
( Baca juga : Luna Maya Beber Alasannya Belum Menikah Hingga Sekarang, Ternyata Ada yang Berbeda )
Karim juga dituntut karena melakukan poligami tanpa izin pasangannya.
Perlu diketahui, pengadilan Malaysia memberi sanksi berupa denda maksimal RM 1.000 atau sekitarRp 3,5 juta serta dua bulan penjara kepada orang yang melanggar Undang-undang Keluarga Muslim 2002.
Sebelumnya, terdakwa datang ke persidangan tanpa pengacara.
( Baca juga : Aksi Konyol Raline Shah di Atas Pohon ini Bikin Ngakak, Untung Cantik )
Terdakwa telah mengajukan banding agar tidak dikirim ke sel.
Dilansir dari Asia One, Selasa (10/7/18), Mohd Karim telah membayar denda itu pada Senin (9/7/18).
Pernikahan Mohd Karim dan perempuan berusia 11 tahun viral beberapa waktu lalu.
( Baca juga : Hari Pertama Fitri Tropica Mantab Kenakan Hijab, yuk Intip Penampilan Terbarunya )
Pernikahan ini juga menuai kecaman.
Mohd Karim beralasan pernikahannya dengan gadis berusia 11 tahun tersebut sudah disetujui ayah dari sang anak.
“Saya tidak merasa bersalah karena kami menikah dengan restu ayahnya,” kata Karim seperti dikutip dari channelnewsasia.com.
( Baca juga : Nikita Mirzani Kini Tampil Tertutup Dengan Hijab, Uya Kuya Dibuat Hampir Menangis Melihatnya )
Dia mengaku tidak akan menceraikan istri mudanya itu.
Karim siap menunggu selama lima tahun.
Ketika istrinya sudah berumur 16 tahun, mereka akan tinggal seatap.
Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul Nekat Nikahi Anak Perempuan Berusia 11 Tahun, Pria Separuh Baya Ini Didena oleh Pengadilan.