Surabaya
Polisi Surabaya Gagalkan Peredaran Ribuan Uang Palsu, Lihat Barang yang Disita dari Tersangka!
Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya membongkar peredaran uang palsu. Lihat bukti yang disita polisi!
Penulis: fatkhulalami | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya membongkar peredaran uang palsu pada 30 Juli 2018.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ahmad Yasin (44), dan Mustofa (45).
Ahmad Yasin adalah warga Gunungsari, Surabaya.
( Baca juga : Sering Terlihat Akur, Ashanty Bongkar Kelakuannya yang Sebenarnya Pada Aurel, Ternyata )
Sedangkan Mustofa adalah warga Sumber Rejo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Terbongkarnya peredaran uang palsu ini, bermula dari infomasi dari masyarakat adanya peredaran uang yang dilakukan Yasin di Surabaya utara.
Setelah diselidiki, Yasin melakukan transaksi 300 lembar uang dollar Amerika Serikat (AS) pecahan 100 dollar di sebuah hotel di Surabaya.
( Baca juga : Arsy Hermansyah Marah-marah Tak Perbolehkan Karyawan Rumah Pulang, Tapi Endingnya Bikin Ngakak )
Setelah diperiksa, Yasin mengaku mendapat uang dolar AS itu dari temannya yang bernama Mustofa.
Setelah itu polisi menangkap Mustofa.
Dari tangan Mustofa, polisi menyita 1.000 lembar uang dollar AS palsu pecahan 100 dollar dan uang mainan sebanyak satu peti pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
( Baca juga : Inilah Jadwal dan Agenda Kunjungan Presiden Jokowi ke Kota Malang )
Polisi juga menemukan seperangkat alat yang diakui tersangka untuk melakukan mendatangkan uang.
“Kasus ini ditangani penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan masih terus didalami.
“Dua tersangka sudah ditahan, dan dimintai keterangan,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (31/7/2018).
( Baca juga : Inikah Pacar Fatin Sidqia? Dia Baru Saja Beri Ucapan Ultah & Pamer Foto Mesra )
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.300 lembar uang palsu dollar AS pecahan 100 dolar, satu peti uang mainan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, satu kardus kertas bentuk cetakan uang, alat money tester, 21 keping kuningan, satu patung kuningan bentuk gajah, satu keris, dan satu berlian imitasi.