Malang Raya

Inilah 18 Anggota DPRD Kota Malang yang Jadi Tersangka dan Mencalonkan Lagi

KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembahasan APBD pada Senin (3/9/2018).

Penulis: Alfi Syahri Ramadan | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Anggota Dewan Tersisa - Plt Ketua DPRD Kota Malang, Abdulrachman menemui warga yang akan menyerahkan proposal bedah rumah di Gedung DPRD, Kota Malang, Senin (3/9/2018). Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang diperiksa KPK di Jakarta dalam kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 membuat gedung wakil rakyat Sepi. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN -KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembahasan APBD pada Senin (3/9/2018).

Penetapan tersangka rombongan ini membuat anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka menjadi 40 orang. 

Artinya, kini hanya ada lima orang anggota Dewan yang tersisa di gedung dewan.

Di antara anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ternyata mayoritas telah mendaftar kembali sebagai calon legislatif dalam Pileg 2019.

Dari data yang dihimpun SURYAMALANG.COM, ada 18 anggota Dewan yang kini berstatus tersangka tercatat sebagai bakal calon legislatif di Pileg 2019.

Berikut nama 18 Bacaleg DPRD Kota Malang untuk Pileg 2018 yang kini bertatus tersangka dan ditahan KPK :

1. Mulyanto (PKB)
2. Suparno Hadiwibowo (Gerindra)
3. Een Ambarsari (Gerindra)
4. Teguh Puji Wahyono (Gerindra)
5. Teguh Mulyono (PDI-P)
6. Diana Yanti (PDI-P)
7. Arief Hermanto (PDI-P)
8. Hadi Susanto (PDI-P)
9. Erni Farida (PDI-P)
10. Choeroel Anwar (Golkar)
11. Ribut Harianto (Golkar)
12. Asia Iriani (PPP)
13. Harun Prasojo (PAN)
14. Muhammad Fadli (Nasdem)
15. Choirul Amri (PKS)
16. Sugiarto (PKS)
17. Afdhal Fauza (Hanura)
18. Imam Ghozali (Hanura)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengakui belum mengidentifikasi siapa saja Bacaleg yang saat ini tersangkut kasus korupsi. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenuddin menjelaskan bahwa saat ini KPU masih menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.

"KPU tidak bisa mencoret Bacaleg meskipun berstatus tersangka sampai ada keputusan ingkrah. Kalau sudah ada keputusan ingkrah baru bisa dilakukan pencoretan dari KPU," terangnya Selasa (4/9/2018).

Lebih lanjut, Zaenuddin menambahkan bahwa untuk saat ini keputusan ada di Parpol pengusung dan Bacaleg sendiri.

Ada opsi untuk mengundurkan diri selama masih dalam proses Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

Tetapi menurut keputusan KPU nomor 961 jika yang mengundurkan diri laki-laki tidak bisa digantikan.

Sebaliknya kalau yang mengundurkan diri perempuan dan membuat keterwakilan Bacaleg perempuan kurang dari 30 persen, maka bisa digantikan dengan Bacaleg wanita lainya.

"Kalau untuk tenggat waktu pengunduruan diri dan pergantian adalah antara tanggal 4-10 September. Sehingga kalau sebelum tanggal 20 September kami sudah bisa melakukan klarifikasi untuk penetapan DCT," ujar Zaenuddin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved