Maang Raya

Hari Ini Plt Wali Kota Malang Temui Gubernur Jatim untuk Bahas Lumpuhnya DPRD

Plt Wali Kota Malang, Sutiaji akan ke Surabaya untuk memenuhi panggilan Gubernur Jatim, Soekarwo, Rabu (5/9/2018).

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
IST
Plt Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Gubernur Jatim, Soekarwo, saat menghadiri IDF 2018. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Plt Wali Kota Malang, Sutiaji akan ke Surabaya untuk memenuhi panggilan Gubernur Jatim, Soekarwo, Rabu (5/9/2018).

Agendanya adalah membahas lumpuhnya DPRD Kota Malang pasca penetapan 41 anggota DPRD sebagai tersangka di KPK.

“Informasi terakhir, Plt Wali Kota Malang akan ke Surabaya pukul 12.00 WIB,” kata M Nurwidianto, Kabag Humas Pemkot Malang kepada SURYAMALANG.COM.

( Baca juga : Rangkuman Kejadian di Malang Raya Kemarin, Mulai Cetak Rekor MURI sampai Kebakaran di 3 Lokasi )

Seperti diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Malang, Wasto dan Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi bertandang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta kemarin.

Kedatangan dua pejabat ini juga untuk membahas persoalan yang sama.

Dua pejabat tersebut akan pulang ke Kota Malang pada hari ini.

( Baca juga : Rangkuman Kejadian di Jatim Kemarin, Mulai 3 Kecelakaan Lalu Lintas sampai Kebakaran Ladang Tebu )

Namun, Nurwodianto belum bisa memastikan kedatangan Wasto.

“Kami belum tahu apa nanti akan bergabung di Surabaya atau balik dulu ke Kota Malang,” tambahnya.

Seperti diketahui, Gubernur Jatim ikut terlibat dalam pemerintahan Kota Malang sebagai tangan panjang dari pemeritah pusat.

( Baca juga : VIDEO - Vlog Erix Soekamti saat Belajar Terbang sebelum Tadi Pesawatnya Jatuh )

Itu berdasar diskresi yang disampaikan Kemendagri beberapa hari lalu.

Diskresi juga menyangkut penambahan peran Sekda DPRD Kota Malang untuk membantu menyusun anggenda DPRD.

Ini karena tidak aktifnya badan musyawarah.

( Baca juga : Formasi & Kuota Seleksi CPNS 2018 untuk BPPT Beredar di WhatsApp Grup, Diduga Bocor )

Poin diskresi lain, wali kota bisa membuat peraturan tanpa persetujuan DPRD.

Kemendagri juga mendorong agar partai politik segera menyelesaikan pergantian antar waktu bagi dewan yang jadi tersangka.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved