Pasuruan
Dituduh Menghina PDIP Di Medsos, Karyawan Swasta Di Pasuruan Dilaporkan Polisi
Kasus yang menjerat tersangka dikarenakan tidak bijak dalam bermain media sosial (medsos) diduga menghina dan mencela PDIP
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Salah satu warga Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, Purwanto (30) ditetapkan sebagai tersangka Polres Pasuruan. Karyawan swasta di sebuah perusahaan ini diamankan setelah diduga kuat melanggar Undang - undang ITE pasal 45 nomor 19 tahun 2016 perubahan UU atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Tersangka Purwanto terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
Kasus yang menjerat tersangka dikarenakan tidak bijak dalam bermain media sosial (medsos). Ia diduga kuat menghina dan mencela PDIP dalam akun medsos.
Bahkan, aksi tersebut tidak hanya sekali dilakukan, tetapi berkali - kali menghina PDIP dengan akun tersangka Wahyu Ajie.
Dalam akun pribadinya, tersangka membagikan berbagai macam gambar atau perkataan yang pada intinya menghina dan menjelekkan PDIP di akun medsosnya.
"Saya menyesal sudah melakukan perbuatan itu. Saya hanya membagikan postingan dari grup Indonesia News dan Prabowo For NKRI, saya hanya membagikan saja," kata Purwanto kepada SURYAMALANG.COM.
Ia mengaku tidak ada maksud apa - apa. Bahkan, dirinya bukan orang partai. Ia tidak mengenal dan tidak memahami tentang politik.
Yang dia rasakan adalah ketika orang tuanya sebagai petani kesulitan menjual beras dari sawahnya.
"Saya tidak suka sama kepemimpinan yang sekarang. Makanya begitu ada gambar atau berita yang sesuai dengan perasaan saya ya saya bagikan," ucap Purwanto.
Dia pun juga tidak menyangka kejadiannya akan sepanjang ini. Ia tidak menyangka diburu polisi dan akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu hanya bentuk protes dan ketidakpuasan saya terhadap kepemimpinan yang sekarang. Selebihnya saya bukan musuh politik atau apa. Saya menyesal sudah melakukan hal ini," ungkapnya.
Sementara Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi menjelaskan, secara pribadi atau partai, ia menyesalkan apa yang sudah dilakukan tersangka. Sebelum dilaporkan, ia dan tim cyber PDIP sudah mengirimkan pesan pribadi ke yang bersangkutan.
"Inti pesan itu , kami minta dia untuk menghapus dan tidak menyebarkan Hoax dan menyudutkan partai kami. Nah peringatan itu seolah dibiarkan, justru dia semakin menyebarkan hal itu. Makanya , kami melaporkan ke polisi dan kami berterima kasih kepada polisi, karena kami laporkan selasa , rabu dia ditetapkan tersangka. Sangat cepat," katanya.
Dia menjelaskan, yang bersangkutan ini menyebarkan sebuah gambar atau informasi yang belum tentu dijamin kebenarannya. Dia menyampaikan informasi hoax.
Bagi dia, apa yang dilakukan tersangka ini sangat kontroversial dan bisa memecah belah bangsa dan negara.
Salah satu kalimat yang membuatnya dan PDIP tersinggung adalah PDIP dianggap sebagai partai yang mengancam akan menutup ponpes dan partai kafir.