Malang Raya

KPU Kota Malang Tak Akan Persulit Proses PAW Selama Partai Ikuti Aturan

KPU memegang prinsip jika memang berkas dari calon PAW sudah lengkap maka KPU tidak akan mempersulit proses pengajuan PAW.

Penulis: Alfi Syahri Ramadan | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Zaenudin Ketua KPU Kota Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memastikan bahwa tak akan mempersulit proses PAW selama berkas dari calon-calon tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPU memegang prinsip jika memang berkas dari calon PAW sudah lengkap maka KPU tidak akan mempersulit proses pengajuan PAW.

Ketua KPU Kota Malang, Zaenuddin menyebut bahwa dalam prosesnya ada beberapa hal yang harus ditaati oleh parpol sebelum memutuskan mengajukan nama-nama calon PAW.

Beberapa aturan yang harus ditaati oleh parpol antara lain ada untuk calon PAW yang diajukan oleh parpol merupakan pemilik suara terbanyak di bawah anggota yang akan digantikan. Jika di luar itu maka akan dipending dan ditolak.

Sementara itu, jika memang nantinya parpol mengajukan nama lain diluar nama pemilik suara terbanyak berikutnya, maka parpol harus melengkapinya dengan berkas tambahan berupa bukti jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia atau diberhentikan dari anggota partai.

"Prinsipnya kalau memang berkas calon yang diajukan sudah lengkap, dan sesuai aturan jangankan lima hari. Satu jam saja bisa kami proses untuk berkasnya," beber Zaenuddin, Kamis (6/9/2018).

Lebih lanjut, Zaenuddin menambahkan bahwa KPU berusaha untuk mengikuti aturan yang ada. Ia juga berharap parpol juga bisa melakukan hal yang sama agar proses PAW bisa berjalan sesuai dengan yang ditargetkan.

Namun, apabila parpol memang melanggar aturan main yang ada. Maka KPU tetap akan mempertanyakan alasan dari parpol yang mengajukan PAW diluar pemenang berikutnya dari anggota yang akan diganti.

Pasalnya di dalam aturan sudah jelas bahwa aturan pergantian bisa dilakukan dengan syarat calon PAW yang diajukan merupakan pemilik suara terbanyak dari anggota yang akan diganti. Kalau diluar nama pemilik suara terbanyak berikutnya maka KPU akan mempertanyakanya.

"Kalau semisal parpol mengajukan nama lain dengan alasan meninggal dunia, mengundurkan diri maupun diberhentikan dari keanggotaan partai. Maka semua itu harus disertai dokumen resmi yang jelas. Baru setelah itu bisa diproses, jika tidak maka tetap akan kami pending dan kami pertanyakan," pungkas Zaenuddin.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved