Malang Raya
Pengakuan Istri Mantan Ketua DPRD Kota Malang : Saya Menyaksikan Uang Dihitung
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Umik Sugiarto dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA -Kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD Kota Malang mulai dikupas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sidang ini untuk memeriksa 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai terdakwa perkara suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015.
Salah satu fakta yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, (5/9/2018) adalah pengakuan istri mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, Umik Sugiarto.
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Umik Sugiarto dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana.
"Umik menyaksikan antara Hakim, Yudis dan Arief tentang masalah uang itu, dan ini akan kami kembangkan," ujar jaksa Arif Suhermanto, usai sidang.
Baca: Pakde Karwo Tandatangani SK PAW, Anggota DPRD Kota Malang Baru Dipastikan Dilantik Pekan Depan
Baca: Tanggapi Kasus Korupsi Massal DPRD Kota Malang, EL Rumi Unggah Foto Meme Kocak
Umik Sugiarti mengaku lihat langsung pertemuan antara suaminya dengan dua anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Abdul Hakim dan Tri Yudiani (Yudis).
Umik juga melihat suaminya dan dua koleganya itu menghitung uang di rumahnya.
Tapi Umik membantah bahwa ikut menghitung uang tersebut.
"Tidak pernah menghitung uang suami. Saya tahu Pak Hakim sama Yudis datang ke rumah. Saya menyaksikan ada uang tapi tidak tahu uang apa. Satu kali saja menyaksikan uang dihitung itu," tandasnya dalam persidangan.
Seperti diketahui, perkara besar yang menjerat banyak anggota Dewan Kota Malang ini bermula dari penangkapan Arief yang menerima suap melalui kepala dinas.
Penyidikan KPK akhirnya mengungkap, uang sogok juga mengalir kepada semua anggota DPRD atas persetujuan M Anton sebagai Wali Kota Malang.
Sesuai fakta persidangan, uang sogok untuk pembahasan APBD itu mencapai Rp 75 juta - Rp 100 juta untuk anggota dewan biasa.
Sedangkankan level ketua fraksi mendapatkan Rp 125 juta.
Ada pula "uang sampah" senilai Rp 5 juta per orang dan uang pokok pikiran (Porkir) sebesar Rp 12,5 juta per orang.
(Tribun Jatim/Syamsul Arifin)