Blitar

Perbaiki 244 Rumah Tidak Layak Huni Di Alokasikan Bantuan Rp 2,44 Miliar

Proses perbaikkan rumah dilakukan secara swadaya. Pemerintah hanya membantu biaya membeli material

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Achmad Amru Muiz
surya malang/samsul hadi
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kota Blitar, Erna Santi, menyerahkan biaya bantuan perbaikkan rumah ke warga, Jumat (7/9/2018). 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Sebanyak 1.200 unit rumah warga Kota Blitar kondisinya dinilai tidak layak huni. Dari total tersebut, Pemkot Blitar berencana memperbaiki sebanyak 244 unit rumah tidak layak huni dengan alokasi anggaran mencapai Rp 2,44 miliar mulai September 2018.

"Berdasarkan data base kami pada 2016, jumlah rumah tidak layak huni di Kota Blitar ada 1.200 unit. Secara bertahap akan kami perbaiki mulai tahun ini dengan 244 rumah," kata Erna Santi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kota Blitar, Jumat (7/9/2018).

Pemkot Blitar menyediakan anggaran sebesar Rp 2,44 miliar untuk memperbaiki sebanyak 244 unit rumah warga yang tidak layak huni. Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat. Dana bantuan itu diberikan ke warga secara tunai.

"Pencariannya ada tiga tahap. Hari ini, tadi pencairan bantuan tahap pertama. Sedangkan, pencairan tahap kedua dan ketiga pada Oktober dan November," ujarnya.

Tahun ini, bantuan perbaikkan rumah tidak layak huni hanya diberikan untuk warga Kelurahan Sukorejo dan Kelurahan Pakunden. Di Kelurahan Sukorejo ada 176 warga penerima bantuan perbaikkan rumah, sedangan di Kelurahan Pakunden ada 68 penerima bantuan.

Dana bantuan perbaikan rumah tidak layak huni itu ada tiga kategori, yakni, ringan, sedang, dan berat. Untuk kategori ringan mendapat bantuan perbaikan Rp 7,5 juta, lalu kategori sedang dapat Rp 10 juta, dan kategori berat dapat bantuan perbaikan Rp 15 juta.

Syarat penerima bantuan harus memiliki tanah, belum pernah mendapat bantuan serupa, berpenghasilan paling banyak UMK, dan bersedia berswadaya membentuk kelompok. Sebab, proses perbaikkan rumah dilakukan secara swadaya. Pemerintah hanya membantu biaya membeli material.

"Kami menargetkan pada 2021 permasalahan rumah tidak layak huni di Kota Blitar sudah beres. Selain dari DAK, kami juga mengalokasikan anggaran dari APBD untuk perbaikkan rumah tidak layak huni," tutur Erna Santi. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved