CPNS 2018
Syarat Lulus Nilai CPNS 2018 Untuk Dokter Spesialis Hingga Pawang Hewan
Inilah syarat passing grade untuk seleksi CPNS 2018, perhatikan perbedaan nilai ambang batas untuk formasi jabatan berikut
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 dipastikan akan dilaksanakan 19 September 2018.
Untuk proses pendaftaran akan dilakukan melalui jalur online secara serentak.
Pendaftar CPNS 2018 dapat akan diintegrasi melalui portal sscn.bkn.go.id.
Untuk dapat lolos seleksi CPNS 2018, pelamar harus melalui tiga tahapan seleksi.
Tiga tahapan tersebut yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (KSB).
Untuk tahapan SKD dan SKB CPNS 2018 akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Oktober 2018.
Kemenpan RB telah mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan CPNS 2018.
Untuk dapat lolos Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018, pelamar harus lolos Nilai Ambang Batas atau passing grade.
Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam peraturan nomor 37 tahun 2018.
Sama speerti seleksi CPNS tahun sebelumnya, SKD CPNS 2018 kembali terdiri dari tiga tes.
Yang pertama adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Batasan nilai tentunya berbeda-beda untuk tiap jabatan yang ada di CPNS 2018.
Terutama untuk jabatan-jabatan dibawah ini.
- Dokter Spesialis
- Instruktur Penerbang