CPNS 2018

Syarat Lulus Nilai CPNS 2018 Untuk Dokter Spesialis Hingga Pawang Hewan

Inilah syarat passing grade untuk seleksi CPNS 2018, perhatikan perbedaan nilai ambang batas untuk formasi jabatan berikut

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
CPNS 2018 

- Petugas Ukur

- Rescuer

- Anak Buah Kapal

- Pengamat Gunung Api

- Penjaga Mercusuar

- Pelatih/Pawang Hewan

- Penjaga tahanan pada penerapan kebutuhan (formasi) umum

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut.

1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter Spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sebagai passing grade.

2. Nilai Kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan, paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Sementara, syarat nilai untuk formasi umum CPNS 2018 adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

Pelaksanaan SKD CPNS 2018 ini kembali menggunakan CAT atau Computer Assisted Test.

Untuk rincian waktu pendaftaran CPNS dapat dilihat sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan verifikasi administrasi dilakukan pada Minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.

2. Seleksi SKD dan SKB CPNS 2018 dilakukan pada minggu ketiga Oktober 2018

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved